Dapatkah Satu Perusahaan Memiliki API-U dan API-P Sekaligus?
Artikel ini disusun oleh Valqis — konsultan legalitas & perizinan usaha. Kami membantu pendaftaran API, pembuatan PT, PKP, SIUJPT, hingga pendaftaran merek. Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Importir di Indonesia mengenal dua jenis Angka Pengenal Importir (API) utama: API-U (Umum) dan API-P (Produsen). Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda tergantung pada jenis kegiatan usaha. Namun, banyak pengusaha bertanya — terutama yang bergerak di bidang manufaktur sekaligus perdagangan — apakah mungkin satu perusahaan memiliki kedua API tersebut sekaligus?
1. Memahami API-U dan API-P
API-U (Angka Pengenal Importir Umum) adalah izin impor bagi perusahaan yang mengimpor barang untuk dijual kembali. Artinya, barang tersebut bukan untuk digunakan sebagai bahan produksi sendiri.
API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) digunakan untuk perusahaan manufaktur yang mengimpor bahan baku, barang modal, atau penolong untuk kegiatan produksinya sendiri, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
2. Dasar Hukum dan Kebijakan Terkini
Pada dasarnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengatur bahwa satu perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis API sesuai dengan kegiatan utamanya. Namun sejak diberlakukannya sistem OSS (Online Single Submission) dan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas tunggal usaha, ada fleksibilitas dalam pendaftaran dan perizinan kegiatan.
Peraturan yang menjadi dasar utama antara lain:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Petunjuk Teknis OSS-RBA Kementerian Investasi/BKPM.
3. Apakah Boleh Memiliki API-U dan API-P Sekaligus?
Secara umum, tidak boleh. Satu perusahaan hanya diperkenankan memiliki salah satu jenis API yang sesuai dengan kegiatan utama berdasarkan KBLI dan NIB-nya. Namun, ada beberapa pengecualian:
- Perusahaan memiliki beberapa unit usaha terpisah (anak perusahaan atau entitas afiliasi) yang masing-masing memiliki izin berbeda.
- Perusahaan manufaktur yang juga memiliki unit distribusi terpisah secara hukum dan akuntansi dapat memiliki API berbeda.
- Perusahaan dapat melakukan impor tertentu dengan izin khusus, misalnya untuk after sales service, sample, atau kebutuhan riset.
4. Risiko dan Konsekuensi Hukum
Menggunakan satu NIB atau perusahaan untuk dua jenis API dapat menimbulkan konsekuensi serius:
- Pelanggaran ketentuan perizinan impor (potensi pencabutan API).
- Masalah kepabeanan karena ketidaksesuaian dokumen PIB dengan jenis API yang dimiliki.
- Masalah perpajakan (PPN dan PPnBM) karena fungsi barang impor tidak sesuai tujuan.
- Penilaian negatif dari pihak perbankan atau mitra ekspor-impor.
5. Solusi Aman Menurut Praktik Bisnis
Solusi terbaik yang disarankan konsultan Valqis adalah:
- Buat dua badan usaha terpisah bila memang ingin menjalankan dua fungsi — satu fokus produksi (API-P), satu lagi perdagangan (API-U).
- Pastikan KBLI dan kegiatan usaha dalam NIB sesuai dengan fungsi yang dijalankan.
- Jika tetap dalam satu perusahaan, pertimbangkan kerja sama distribusi dengan pihak ketiga yang sudah memiliki API-U.
- Gunakan layanan OSS untuk memperbarui NIB jika terjadi perubahan kegiatan usaha.
6. Contoh Kasus di Lapangan
Beberapa perusahaan manufaktur di wilayah Jakarta Barat, khususnya di Kecamatan Tambora dan sekitarnya seperti Kelurahan Duri Selatan, Angke, atau Roa Malaka, menghadapi dilema serupa. Mereka memproduksi barang, tetapi juga ingin menjual produk impor langsung. Dalam kasus seperti ini, konsultan kami membantu membentuk entitas baru dengan izin terpisah sehingga keduanya sah secara hukum dan mudah diurus di OSS.
7. Layanan Terkait dari Valqis
Valqis menyediakan layanan legalitas lengkap untuk bisnis Anda:
- Pendirian PT dan PT Perorangan
- Pendirian CV, PT PMA, Firma, dan Yayasan
- Pembuatan NPWP dan pengurusan PKP
- Pelaporan LKPM
- Pendaftaran Merek
- Pembuatan Website Perusahaan profesional untuk meningkatkan kredibilitas bisnis
- Pengurusan SIUJPT untuk usaha jasa pengurusan transportasi
Konsultasi Gratis dengan Valqis
8. Kesimpulan
Singkatnya, satu perusahaan tidak dapat memiliki API-U dan API-P secara bersamaan dengan satu NIB. Solusi terbaik adalah membuat entitas terpisah atau menyesuaikan kegiatan usaha agar sesuai dengan ketentuan OSS. Dengan manajemen legalitas yang tepat, kegiatan impor dan distribusi dapat berjalan lancar, aman, dan patuh peraturan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- 1. Apa perbedaan utama antara API-U dan API-P?
- API-U untuk impor barang yang dijual kembali, sedangkan API-P untuk impor bahan baku/penolong produksi internal.
- 2. Apakah API masih diperlukan setelah memiliki NIB?
- Ya, API masih tercantum dalam sistem OSS sebagai perizinan impor tambahan sesuai jenis kegiatan.
- 3. Bagaimana jika perusahaan sudah punya API-P tapi ingin juga berdagang barang impor?
- Disarankan membuat badan usaha baru yang memiliki API-U agar tidak melanggar aturan.
- 4. Apakah boleh satu grup perusahaan memiliki dua API berbeda?
- Boleh, selama API-U dan API-P berada di entitas hukum terpisah (misalnya PT A dan PT B).
- 5. Siapa yang bisa membantu mengurus pendaftaran atau revisi API?
- Tim Valqis dapat membantu seluruh proses legalitas, OSS, NIB, hingga API-U/API-P dengan cepat dan sesuai aturan.
