Industri pengolahan daging merupakan salah satu sektor strategis dalam rantai pasok pangan nasional. Namun, untuk menjalankan usaha ini tidak cukup hanya dengan kemampuan produksi — pengusaha juga wajib memenuhi berbagai izin dan regulasi agar kegiatan usaha berjalan legal, aman, dan berkelanjutan. Artikel ini akan membahas tuntas seluruh hal yang perlu Anda ketahui tentang izin usaha industri pengolahan daging di Indonesia. Industri pengolahan daging meliputi kegiatan pemotongan, penyimpanan, pengemasan, hingga pengolahan menjadi produk olahan seperti sosis, nugget, bakso, dan abon. Kegiatan ini diklasifikasikan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 10110 hingga 10120, tergantung jenis kegiatan yang dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan industri pengolahan daging termasuk kategori berisiko tinggi, sehingga wajib memiliki izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Beberapa dasar hukum yang mengatur industri ini antara lain:
Berikut izin-izin utama yang wajib dimiliki pelaku industri pengolahan daging:
Diterbitkan melalui OSS sebagai identitas legal utama pelaku usaha. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan.
Diperlukan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan dalam skala menengah hingga besar. Pengajuan IUI dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan lampiran dokumen seperti denah pabrik, izin lingkungan, dan akta pendirian perusahaan.
Bagi produk olahan daging, sertifikasi halal menjadi keharusan. Pengajuan dilakukan ke BPJPH melalui mekanisme audit LPH.
Semua produk olahan daging yang dikemas dan dipasarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan dan mutu produk.
Kegiatan pengolahan yang menghasilkan limbah wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL sesuai kapasitas produksi dan dampak terhadap lingkungan.
Selain izin dasar, pelaku usaha juga perlu memastikan kepatuhan terhadap standar industri seperti:
Valqis menyediakan solusi lengkap bagi pelaku industri pengolahan daging di seluruh Indonesia. Layanan kami mencakup:
Ingin usaha Anda lebih cepat legal dan siap beroperasi? Hubungi tim Valqis hari ini untuk konsultasi gratis!
Dengan pengalaman menangani ratusan klien dari berbagai industri, Valqis siap membantu pengurusan legalitas usaha, mulai dari pendirian PT, izin industri, hingga sertifikasi halal.Panduan Lengkap Regulasi dan Izin Usaha Industri Pengolahan Daging
1. Gambaran Umum Industri Pengolahan Daging di Indonesia
2. Dasar Hukum dan Regulasi
3. Jenis Izin yang Diperlukan
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Izin Usaha Industri (IUI)
c. Sertifikat Halal
d. Izin Edar BPOM
e. Izin Lingkungan
4. Tahapan Mengurus Izin Usaha Industri Pengolahan Daging
5. Persyaratan Dokumen
6. Tips Kepatuhan dan Standar Industri
7. Dukungan Valqis untuk Industri Pengolahan Daging
Konsultasikan Legalitas Anda ke Valqis
👉 Hubungi Kami Sekarang
FAQ seputar Izin Usaha Pengolahan Daging
