Panduan Lengkap Regulasi dan Izin Usaha Industri Pengolahan Daging
Industri pengolahan daging merupakan salah satu sektor strategis dalam rantai pasok pangan nasional. Namun, untuk menjalankan usaha ini tidak cukup hanya dengan kemampuan produksi — pengusaha juga wajib memenuhi berbagai izin dan regulasi agar kegiatan usaha berjalan legal, aman, dan berkelanjutan. Artikel ini akan membahas tuntas seluruh hal yang perlu Anda ketahui tentang izin usaha industri pengolahan daging di Indonesia.
1. Gambaran Umum Industri Pengolahan Daging di Indonesia
Industri pengolahan daging meliputi kegiatan pemotongan, penyimpanan, pengemasan, hingga pengolahan menjadi produk olahan seperti sosis, nugget, bakso, dan abon. Kegiatan ini diklasifikasikan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 10110 hingga 10120, tergantung jenis kegiatan yang dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan industri pengolahan daging termasuk kategori berisiko tinggi, sehingga wajib memiliki izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
2. Dasar Hukum dan Regulasi
Beberapa dasar hukum yang mengatur industri ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
- Peraturan BPOM tentang Izin Edar Produk Pangan Olahan
- Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Perizinan Industri
- Peraturan MUI dan BPJPH tentang Sertifikasi Halal
3. Jenis Izin yang Diperlukan
Berikut izin-izin utama yang wajib dimiliki pelaku industri pengolahan daging:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Diterbitkan melalui OSS sebagai identitas legal utama pelaku usaha. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan.
b. Izin Usaha Industri (IUI)
Diperlukan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan dalam skala menengah hingga besar. Pengajuan IUI dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan lampiran dokumen seperti denah pabrik, izin lingkungan, dan akta pendirian perusahaan.
c. Sertifikat Halal
Bagi produk olahan daging, sertifikasi halal menjadi keharusan. Pengajuan dilakukan ke BPJPH melalui mekanisme audit LPH.
d. Izin Edar BPOM
Semua produk olahan daging yang dikemas dan dipasarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan dan mutu produk.
e. Izin Lingkungan
Kegiatan pengolahan yang menghasilkan limbah wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL sesuai kapasitas produksi dan dampak terhadap lingkungan.
4. Tahapan Mengurus Izin Usaha Industri Pengolahan Daging
- Pendirian Badan Usaha — Daftarkan perusahaan dalam bentuk PT, CV, atau PT PMA. Untuk pendirian cepat dan legal, Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Valqis.
- Registrasi di OSS — Buat akun OSS dan isi data perusahaan untuk memperoleh NIB.
- Pengajuan Izin Berusaha — Pilih sektor industri pengolahan daging (KBLI 101xx), lalu unggah dokumen pendukung.
- Verifikasi Teknis — Jika diwajibkan, pihak dinas perindustrian daerah akan melakukan inspeksi lapangan.
- Terbitnya Izin Usaha — Setelah semua dokumen diverifikasi, IUI dan izin lainnya akan diterbitkan secara elektronik.
5. Persyaratan Dokumen
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham
- NPWP perusahaan
- Surat keterangan domisili usaha
- Denah lokasi dan layout produksi
- Hasil uji laboratorium bahan baku (jika diperlukan)
- Persetujuan lingkungan
6. Tips Kepatuhan dan Standar Industri
Selain izin dasar, pelaku usaha juga perlu memastikan kepatuhan terhadap standar industri seperti:
- Good Manufacturing Practice (GMP)
- Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
- Sertifikasi ISO 22000 atau sistem keamanan pangan lainnya
7. Dukungan Valqis untuk Industri Pengolahan Daging
Valqis menyediakan solusi lengkap bagi pelaku industri pengolahan daging di seluruh Indonesia. Layanan kami mencakup:
- Jasa Pendirian PT dan PT PMA
- Pembuatan NPWP dan PKP
- Pelaporan LKPM Online
- Pendaftaran Merek Dagang
- Pembuatan Website Usaha
- Virtual Office di Jakarta
Ingin usaha Anda lebih cepat legal dan siap beroperasi? Hubungi tim Valqis hari ini untuk konsultasi gratis!
Konsultasikan Legalitas Anda ke Valqis
Dengan pengalaman menangani ratusan klien dari berbagai industri, Valqis siap membantu pengurusan legalitas usaha, mulai dari pendirian PT, izin industri, hingga sertifikasi halal.
👉 Hubungi Kami Sekarang
FAQ seputar Izin Usaha Pengolahan Daging
- 1. Apakah usaha pengolahan daging rumahan perlu izin?
- Ya, minimal harus memiliki NIB, izin edar PIRT atau BPOM, serta sertifikat halal untuk produk olahan.
- 2. Apakah WNA bisa membuka industri pengolahan daging di Indonesia?
- Bisa, melalui skema Pendirian PT PMA dengan kepemilikan saham asing yang diatur dalam daftar prioritas investasi (DPI).
- 3. Apa perbedaan IUI dan izin edar BPOM?
- IUI adalah izin operasional industri, sedangkan izin edar BPOM berlaku untuk produk yang dipasarkan.
- 4. Berapa lama proses perizinan industri pengolahan daging?
- Rata-rata 10–20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan.
- 5. Apakah Valqis bisa bantu semua pengurusan izin tersebut?
- Tentu, tim Valqis siap membantu dari A–Z, termasuk pembuatan PT, NPWP, PKP, LKPM, dan izin BPOM.










