banner 728x250

Panduan Lengkap Mendirikan CV

banner 468x60

Update: September 2025 • Panjang: ±2.000 kata • Waktu baca ≈ 12–16 menit

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia karena lebih sederhana dibandingkan PT namun tetap memberikan struktur formal bagi bisnis. Artikel ini memandu Anda langkah demi langkah: mulai dari syarat pendirian, akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP, NIB OSS, estimasi biaya, kelebihan & kekurangan, hingga tips memilih antara CV dan PT.


1 — Apa itu CV (Commanditaire Vennootschap)?

CV adalah persekutuan komanditer yang terdiri dari sekutu aktif (mengelola usaha & bertanggung jawab penuh) dan sekutu pasif (penyumbang modal). CV bukan badan hukum penuh, tetapi telah diakui sebagai badan usaha sah dengan akta notaris & pendaftaran di Kemenkumham.


2 — Syarat mendirikan CV

  • Minimal 2 orang pendiri: sekutu aktif & sekutu pasif.
  • KTP & NPWP para pendiri.
  • Domisili usaha (kontrak/sewa/kepemilikan tempat).
  • Nama CV yang unik (tidak sama dengan CV lain dalam sistem AHU Kemenkumham).
  • Modal dasar (tidak ada minimum, ditentukan dalam akta).

Nama CV tidak bisa sama dengan nama badan usaha yang sudah terdaftar. Lakukan pengecekan melalui AHU Online Kemenkumham.


3 — Dokumen & proses pendirian CV

  1. Pembuatan akta pendirian di notaris — memuat identitas pendiri, nama CV, domisili, kegiatan usaha, struktur sekutu, dan modal.
  2. Pendaftaran ke Kemenkumham (AHU Online) — notaris akan mengajukan SK pengesahan CV di sistem AHU.
  3. Pendaftaran NPWP CV — dilakukan di kantor pajak atau melalui online DJP.
  4. Daftar NIB melalui OSS RBA — setelah memiliki akta & SK, daftarkan NIB dan pilih KBLI yang sesuai.
  5. Perizinan tambahan — tergantung bidang usaha (contoh: izin edar BPOM jika distribusi kosmetik, SIUP-MB untuk perdagangan minuman beralkohol).

4 — Checklist dokumen

  • Akta Pendirian CV
  • SK Kemenkumham
  • NPWP CV
  • NIB OSS + Sertifikat Standar (jika diminta)
  • Izin usaha tambahan (sesuai sektor)

5 — Estimasi biaya & waktu

Proses Waktu Biaya
Akta Notaris + SK Kemenkumham 3–7 hari Rp3.000.000–Rp6.000.000 (tergantung notaris & lokasi)
NPWP CV 1–2 hari Include Pendirian jika menggunakan jasa Valqis
NIB OSS 1 hari Include Pendirian jika menggunakan jasa Valqis
Izin tambahan Bervariasi Tergantung sektor & retribusi

6 — Kelebihan & kekurangan CV

Kelebihan

  • Proses pendirian lebih cepat & murah dibanding PT.
  • Tidak ada modal minimum resmi.
  • Struktur fleksibel antara sekutu aktif & pasif.

Kekurangan

  • Bukan badan hukum → sekutu aktif bertanggung jawab pribadi hingga harta.
  • Kurang cocok untuk bisnis besar/venture capital.
  • Kurang prestisius dibanding PT untuk tender besar.

7 — CV vs PT: Mana yang sebaiknya dipilih?

CV cocok untuk usaha kecil/menengah, bisnis keluarga, atau usaha jasa dengan risiko terbatas. PT lebih disarankan bila Anda berencana ekspansi besar, mencari investor, atau mengikuti tender BUMN/pemerintah.


8 — Langkah demi langkah singkat

  1. Siapkan minimal 2 pendiri (sekutu aktif & pasif).
  2. Tentukan nama CV & bidang usaha (KBLI).
  3. Datang ke notaris untuk pembuatan akta.
  4. Notaris mendaftarkan akta ke Kemenkumham untuk SK.
  5. Buat NPWP CV di KPP terdaftar.
  6. Daftar NIB & perizinan OSS.
  7. Siapkan izin tambahan jika bisnis sektor khusus.

FAQ — Pertanyaan Umum tentang CV

1. Berapa modal minimum untuk mendirikan CV?

Tidak ada ketentuan modal minimum resmi untuk CV. Modal ditentukan sesuai kesepakatan pendiri dan tercantum dalam akta notaris.

2. Apakah CV bisa mengikuti tender?

CV bisa mengikuti tender skala kecil/menengah. Untuk tender besar atau proyek pemerintah biasanya diprioritaskan PT.

3. Berapa lama proses mendirikan CV?

Proses rata-rata 5–10 hari kerja (tergantung kecepatan notaris & Kemenkumham). Tambahan izin usaha dapat memperpanjang waktu.

4. Apakah CV wajib punya NPWP?

Ya. NPWP badan usaha diperlukan untuk kewajiban perpajakan CV.

5. Bisa pindah dari CV ke PT?

Bisa. Banyak pengusaha memulai dari CV lalu konversi ke PT saat bisnis berkembang. Prosesnya melalui pendirian PT baru & likuidasi CV.


Butuh Bantuan Mendirikan CV?

Valqis siap membantu Anda mendirikan CV dari awal hingga selesai: mulai dari pengecekan nama, pembuatan akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP, NIB OSS, hingga perizinan tambahan. Kami sediakan paket pendirian CV cepat & transparan dengan pendampingan konsultasi.

Konsultasi Gratis Pendirian CV →

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Aturan perizinan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Selalu pastikan update terbaru di situs resmi OSS (oss.go.id) dan AHU Kemenkumham (ahu.go.id).

© Valqis — Konsultan Legalitas & Perizinan. valqis.co.id



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *