Cara dan Syarat Mendirikan PT PMA untuk Investor Asing

Valqis! – PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang didirikan oleh investor asing atau gabungan antara investor asing dan lokal. PT PMA diatur oleh OSS dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).


Apa Itu PT PMA?

PT PMA adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh warga negara asing, badan hukum asing, atau keduanya. PT PMA wajib mematuhi ketentuan penanaman modal dan regulasi usaha yang berlaku di Indonesia.


Syarat Mendirikan PT PMA

  • Minimal 2 pemegang saham (perorangan atau badan hukum).
  • Modal dasar minimal setara Rp10 miliar, dengan modal disetor 25%.
  • Memiliki alamat domisili usaha yang jelas.
  • Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • Izin usaha dari OSS setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris dan disahkan Kemenkumham.

Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Fotokopi paspor pemegang saham asing.
  2. Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham lokal (jika ada).
  3. Surat keterangan domisili usaha.
  4. Draft akta pendirian perusahaan.
  5. Dokumen perizinan sesuai bidang usaha.

Prosedur Mendirikan PT PMA

  1. Menentukan bidang usaha sesuai KBLI.
  2. Mempersiapkan dokumen pendirian dan modal awal.
  3. Membuat akta pendirian di notaris.
  4. Pengajuan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham.
  5. Mendaftarkan NIB dan izin usaha melalui OSS.
  6. Mengurus izin operasional sesuai sektor usaha.

Biaya Pendirian PT PMA

Biaya pendirian bervariasi tergantung bidang usaha, lokasi, dan jasa konsultan yang digunakan. Secara umum, biaya meliputi notaris, penerjemahan dokumen, legalisasi, dan perizinan.


Mengapa Menggunakan Jasa Valqis?

Valqis.co.id memiliki pengalaman membantu investor asing mendirikan PT PMA dengan layanan:

  • Konsultasi regulasi dan bidang usaha.
  • Pendampingan penyusunan dokumen.
  • Proses cepat dan sesuai hukum.
  • Jaringan luas dengan notaris dan lembaga pemerintah.

FAQ – Pertanyaan Umum

Q: Apakah investor asing bisa memiliki 100% saham PT PMA?
A: Bisa, tergantung daftar negatif investasi dan peraturan terbaru pemerintah.

Q: Berapa lama proses pendirian PT PMA?
A: Rata-rata 4–6 minggu jika dokumen lengkap dan sesuai regulasi.

Q: Apakah PT PMA harus memiliki modal besar?
A: Ya, ketentuan umumnya minimal setara Rp10 miliar, tetapi bisa berbeda tergantung sektor.


Kesimpulan: Mendirikan PT PMA memerlukan persiapan matang, dokumen lengkap, dan pemahaman regulasi. Dengan bantuan Valqis, investor asing dapat memulai bisnis di Indonesia dengan aman dan cepat.


Exit mobile version