Panduan Mengurus Izin Lokasi Usaha — Update 2025 (KKPR/PKKPR di OSS)
Pendahuluan: Dari Izin Lokasi ke KKPR/PKKPR
Secara historis, pelaku usaha membutuhkan Izin Lokasi sebelum memanfaatkan ruang untuk kegiatan usaha. Namun, setelah reformasi perizinan berbasis risiko, pemerintah mengkonsolidasikan perizinan dan memperkenalkan instrumen KKPR/PKKPR yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang setempat. Dalam praktik terbaru, ketika Anda mencari “cara mengurus Izin Lokasi”, yang Anda ajukan di OSS adalah KKPR (melalui Konfirmasi KKPR/KKKPR jika RDTR sudah terintegrasi), atau PKKPR jika perlu persetujuan eksplisit.
Dasar Hukum & Kerangka Kebijakan
PP No. 21 Tahun 2021 (Penataan Ruang)
Menetapkan konsep Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai instrumen untuk memastikan rencana kegiatan sesuai dengan RTR/RDTR. KKPR menjadi persyaratan dasar sebelum kegiatan usaha berjalan.
PP No. 5 Tahun 2021 (Perizinan Berbasis Risiko)
Menjadi payung penerapan OSS RBA: NIB sebagai identitas usaha, disusul pemenuhan komitmen (termasuk KKPR/PKKPR, lingkungan, bangunan, dan izin operasional/komersial sesuai sektor dan tingkat risiko).
Pedoman OSS RBA
OSS mengklasifikasikan persyaratan dasar (KKPR, lingkungan, bangunan) dan memetakan alur sesuai KBLI dan lokasi. Waktu proses PKKPR tertentu memiliki SLA administratif.
Standar Verifikasi
BKPM (kini Kementerian Investasi) menerbitkan standar verifikasi untuk PKKPR pada tataran operasional agar penilaian dokumen konsisten lintas daerah.
Catatan: Istilah di OSS yang sering muncul adalah KKKPR (Konfirmasi KKPR, bila sudah ada RDTR terintegrasi) dan PKKPR (Persetujuan KKPR, bila perlu penilaian).
KKPR/PKKPR vs Izin Lokasi: Apa Saja Perbedaannya?
| Aspek | Izin Lokasi (Sebelumnya) | KKPR/PKKPR (Saat Ini) |
|---|---|---|
| Fungsi | Persetujuan memanfaatkan ruang/lahan untuk kegiatan usaha. | Konfirmasi/persetujuan kesesuaian rencana kegiatan terhadap tata ruang (RTR/RDTR) sebagai persyaratan dasar. |
| Platform | Manual atau layanan perizinan daerah. | Terintegrasi di OSS RBA (nasional), elektronik. |
| Jenis Dokumen | Surat keputusan izin lokasi. | Dokumen KKKPR (konfirmasi otomatis berbasis RDTR) atau PKKPR (persetujuan oleh instansi pertanahan/ATR/BPN). |
| Status 2025 | Tidak diterbitkan terpisah. | Wajib sebagai “penjaga gerbang” sebelum izin/standar sektoral. |
| Keterkaitan Izin Lain | Berdiri sendiri. | Menjadi bagian dari rangkaian persyaratan dasar (lingkungan, bangunan, dll.) di OSS. |
Syarat Dokumen Umum KKPR/PKKPR
Setiap pengajuan bisa memiliki variasi sesuai lokasi & sektor, tetapi secara umum siapkan:
- Data pelaku usaha: NIB (atau data untuk penerbitan NIB), identitas penanggung jawab (KTP), NPWP.
- Informasi lokasi: alamat/koordinat, luas lahan, status penguasaan tanah (milik/sewa/hak), rencana jumlah lantai & luas lantai bangunan (bila membangun gedung), dan rencana teknis sederhana.
- Informasi kegiatan: KBLI yang sesuai, perkiraan kapasitas, dan kebutuhan lahan/parkir/utilitas.
- Dokumen pendukung: peta/denah lokasi, surat pernyataan kesesuaian data, lampiran lain yang diminta oleh instansi pertanahan/ATR/BPN atau DPMPTSP.
Bila wilayah Anda sudah memiliki RDTR terintegrasi, pengajuan seringkali menghasilkan Konfirmasi KKPR (KKKPR) otomatis di OSS selama data lokasi/KBLI kompatibel.
Prosedur Mengurus KKPR/PKKPR Melalui OSS (Step-by-Step)
- Siapkan/terbitkan NIB. Masuk ke oss.go.id, buat NIB (bila belum ada), dan pilih usaha/KBLI yang akan diajukan KKPR/PKKPR.
- Ajukan KKPR/PKKPR. Di dashboard usaha, pilih menu Persyaratan Dasar → KKPR/PKKPR. Isi data lokasi (alamat/koordinat), luas lahan, status penguasaan, rencana bangunan, dsb.
- Unggah dokumen & kirim. Lampirkan denah/peta dan dokumen pendukung. Sistem akan memvalidasi awal; bila perlu, Anda diminta melengkapi.
- Proses verifikasi.
- Jika RDTR terintegrasi: sistem dapat menerbitkan Konfirmasi KKPR (KKKPR) otomatis bila sesuai zonasi.
- Jika RDTR belum terintegrasi: berkas diproses instansi teknis (ATR/BPN/pertanahan) untuk PKKPR. Anda mungkin menerima tagihan PNBP dan agenda verifikasi/lapangan.
- Pembayaran PNBP (bila diminta). Lakukan pembayaran sesuai Surat Perintah Setor dan unggah bukti bila sistem belum otomatis.
- Penerbitan KKKPR/PKKPR. Dokumen terbit elektronik di OSS. Unduh untuk arsip dan lanjutkan ke persyaratan dasar lainnya (lingkungan, bangunan) atau izin operasional/komersial sesuai KBLI.
Waktu proses bervariasi. Untuk area dengan RDTR terintegrasi, konfirmasi bisa relatif cepat; sementara PKKPR yang memerlukan kajian teknis bisa memakan waktu lebih panjang bergantung antrian & kompleksitas.
Estimasi Waktu & Biaya
- Waktu: Konfirmasi KKPR otomatis dapat selesai cepat bila data sesuai RDTR. Untuk PKKPR, ikuti SLA instansi teknis; beberapa layanan menerapkan estimasi hari kerja untuk verifikasi & penetapan.
- Biaya: Pengajuan melalui OSS tidak dipungut biaya platform. Namun, PNBP atau retribusi tertentu dapat dikenakan pada proses PKKPR dan/atau survei teknis. Anggaran tambahan mungkin diperlukan untuk penyusunan dokumen pendukung (peta, kajian teknis ringan, dsb.).
Checklist Praktis: Siap Ajukan KKPR/PKKPR?
| Item | Sudah? | Keterangan |
|---|---|---|
| NIB & Profil Usaha | ☐ | NIB aktif, data penanggung jawab & KBLI mutakhir. |
| Koordinat & Denah Lokasi | ☐ | Gunakan koordinat yang akurat; siapkan denah/peta sederhana. |
| Status Penguasaan Tanah | ☐ | Milik/sewa/hak; lampirkan bukti pendukung. |
| Rencana Bangunan | ☐ | Jumlah lantai & luas lantai (bila membangun/renovasi). |
| Dokumen Pendukung | ☐ | Pernyataan kebenaran data, peta utilitas (jika diminta). |
Tips Agar Pengajuan Lancar
- Selaraskan KBLI & zonasi. Ketidaksesuaian antara KBLI dan peruntukan ruang adalah penyebab utama penolakan.
- Gunakan koordinat presisi. Salah titik koordinat bisa terbaca berada di zona yang berbeda.
- Siapkan bukti penguasaan tanah. Perjanjian sewa/SHM/HGB menjadi kunci verifikasi.
- Cermati RDTR. Bila RDTR sudah digital dan terintegrasi, manfaatkan untuk simulasi kesesuaian sebelum ajukan.
- Arsipkan dokumen OSS. Unduh KKKPR/PKKPR dan simpan bersama NIB, sertifikat standar/izin lain untuk kemudahan audit.
Internal & External Link yang Relevan
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
- 1) Apakah Izin Lokasi masih berlaku di 2025?
- Tidak. Fungsinya digantikan oleh KKPR/PKKPR yang diajukan melalui OSS sebagai persyaratan dasar penataan ruang.
- 2) Apa perbedaan KKKPR dan PKKPR?
- KKKPR (Konfirmasi KKPR) terbit otomatis bila wilayah memiliki RDTR terintegrasi dan rencana kegiatan sesuai zonasi. PKKPR (Persetujuan KKPR) memerlukan penilaian oleh instansi teknis (ATR/BPN) ketika RDTR belum terintegrasi atau butuh kajian lanjut.
- 3) Berapa lama proses KKPR/PKKPR?
- Bila RDTR terintegrasi dan data sesuai, konfirmasi dapat relatif cepat. PKKPR yang memerlukan verifikasi teknis dan/atau survei tunduk pada SLA instansi dan dapat memakan beberapa hari kerja atau lebih.
- 4) Apakah ada biaya?
- Pengajuan via OSS tidak berbayar, namun dapat timbul PNBP/retribusi pada proses PKKPR dan penyusunan dokumen teknis pendukung.
- 5) Setelah KKPR/PKKPR terbit, apa langkah berikutnya?
- Lanjutkan pemenuhan persyaratan dasar lain (lingkungan, bangunan) dan izin/sertifikat standar sesuai KBLI (mis. Sertifikat Standar Usaha) di dashboard OSS.










