Panduan Mendirikan Firma dan Syaratnya
Langkah-langkah lengkap mendirikan firma di Indonesia, mulai dari pembuatan akta hingga pendaftaran di OSS. Disusun dengan gaya profesional Valqis Corporate.
1. Pengantar: Apa Itu Firma?
Firma adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan tujuan menjalankan kegiatan usaha di bawah satu nama bersama. Setiap sekutu dalam firma bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan dan kewajiban usaha tersebut.
Berbeda dengan CV (Commanditaire Vennootschap), dalam firma tidak ada sekutu pasif. Semua anggota aktif berperan sebagai pengelola, sehingga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama besar.
Jenis badan usaha ini sering dipilih oleh profesional seperti konsultan, pengacara, akuntan, hingga arsitek karena sifatnya fleksibel, mudah didirikan, dan tidak memerlukan modal minimum.
2. Dasar Hukum Firma di Indonesia
Pendirian firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16–35. Selain itu, firma juga mengikuti ketentuan OSS RBA (Online Single Submission) terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sesuai risiko usaha.
Firma bukan badan hukum terpisah seperti PT, tetapi memiliki pengakuan resmi dari negara setelah terdaftar di Kemenkumham melalui notaris.
3. Keuntungan dan Risiko Mendirikan Firma
Keuntungan:
- Pendirian mudah dan cepat.
- Tidak ada batas minimal modal.
- Setiap sekutu aktif berhak mengelola usaha.
- Nama firma lebih profesional dibanding usaha perorangan.
Risiko:
- Tanggung jawab tidak terbatas — semua sekutu menanggung kerugian secara pribadi.
- Bila satu sekutu melakukan kesalahan hukum, sekutu lain ikut menanggung akibatnya.
4. Syarat Mendirikan Firma
Sebelum mengajukan akta firma, siapkan beberapa dokumen berikut:
- Minimal 2 orang pendiri (WNI) dengan KTP dan NPWP aktif.
- Nama firma yang unik dan belum digunakan.
- Alamat domisili usaha (bisa menggunakan Virtual Office Valqis jika sesuai zonasi).
- Jenis kegiatan usaha sesuai KBLI OSS.
- Surat perjanjian antar sekutu (memuat pembagian modal dan tanggung jawab).
- NPWP pribadi para sekutu.
- Surat pernyataan pendirian firma.
5. Langkah-langkah Mendirikan Firma
- Penentuan Nama dan Rapat Pendiri
Tentukan nama yang merepresentasikan identitas usaha. Pastikan nama belum digunakan oleh badan usaha lain di database AHU. - Pembuatan Akta Firma oleh Notaris
Notaris akan membuat akta pendirian yang berisi identitas sekutu, tujuan usaha, pembagian modal, serta jangka waktu berdirinya firma. - Pendaftaran ke Kemenkumham
Notaris akan mengajukan akta tersebut ke Sistem AHU Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan. - Pendaftaran NPWP Badan
Setelah akta disahkan, firma wajib memiliki NPWP di kantor pajak sesuai domisili. - Pendaftaran di OSS RBA
Langkah terakhir, daftarkan firma melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha sesuai jenis kegiatan.
6. Estimasi Biaya dan Waktu Pendirian Firma
Biaya pendirian firma tergantung pada jasa notaris dan lokasi usaha. Estimasi umum:
- Akta notaris dan pendaftaran AHU: Rp3–5 juta
- NPWP dan OSS: Gratis
- Jasa konsultan legal (opsional): Rp2–3 juta
Waktu pengerjaan: ±10–15 hari kerja jika dokumen lengkap.
7. Perbedaan Firma dan CV
| Aspek | Firma | CV |
|---|---|---|
| Sekutu | Semua sekutu aktif | Sekutu aktif dan pasif |
| Tanggung Jawab | Tidak terbatas | Sekutu pasif hanya sebatas modal |
| Pengelolaan | Semua sekutu terlibat | Dikelola sekutu aktif saja |
| Legalitas | Terdaftar di AHU, bukan badan hukum | Terdaftar di AHU, bukan badan hukum |
| Kecocokan | Konsultan, profesional, perdagangan | Usaha dagang umum |
8. Kewajiban Pajak Firma
Walaupun bukan badan hukum, firma tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki NPWP Badan.
- Melaporkan SPT Tahunan Badan melalui Coretax DJP.
- Membayar pajak PPh Final 0,5% bila omzet di bawah Rp4,8 miliar.
- Melakukan pengukuhan PKP bila omzet di atas Rp4,8 miliar.
9. Layanan Lengkap Valqis untuk Pendirian Firma
Ingin Mendirikan Firma Secara Legal dan Cepat?
Valqis siap membantu Anda mulai dari akta pendirian firma, NPWP, pengurusan PKP, hingga pendaftaran OSS.
Kami juga menyediakan Virtual Office resmi serta layanan pembuatan website profesional agar bisnis Anda tampil lebih kredibel.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Firma
1. Apa perbedaan firma dan CV?
Firma semua sekutu aktif, sedangkan CV memiliki sekutu pasif.
2. Apakah firma bisa memiliki NPWP?
Ya, firma wajib memiliki NPWP badan untuk keperluan pajak dan OSS.
3. Berapa modal minimum mendirikan firma?
Tidak ada batasan minimal modal.
4. Apakah firma bisa menggunakan virtual office?
Bisa, selama zonasi dan izin sesuai OSS.
5. Apakah Valqis bisa bantu pendirian firma?
Tentu, Valqis menyediakan layanan legalitas firma lengkap dengan OSS dan NPWP.












