banner 728x250

KBLI Warung Makanan dan Minuman Ringan — Panduan Lengka

banner 468x60

 

 

KBLI Warung Makanan dan Minuman Ringan — Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha

oleh Valqis • Diperbarui: 2025 • Est. baca: 8–10 menit

Memulai warung makanan dan minuman ringan adalah pintu masuk usaha yang terjangkau dan punya potensi pengembalian cepat. Namun, agar usaha berjalan lancar dan aman secara hukum, penting memahami KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), kewajiban pajak seperti NPWP dan PKP, serta perizinan seperti SIUJPT bila menyewa tempat tertentu atau memerlukan izin khusus.

Artikel ini menyajikan panduan praktis: cara memilih kode KBLI yang tepat, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, langkah pendaftaran usaha, hingga tips operasional dan pemasaran. Di akhir artikel ada FAQ dan contoh layanan yang bisa membantu (pembuatan NPWP, pengurusan PKP, pembuatan website, pengurusan SIUJPT) — termasuk layanan pendampingan Valqis.

Apa itu KBLI dan kenapa penting untuk warung?

KBLI adalah sistem klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia yang digunakan oleh instansi pemerintahan (mis. OSS, BPS, BKPM) untuk mengelompokkan jenis usaha. Memilih KBLI yang tepat membantu proses pendaftaran perusahaan, izin usaha, serta pelaporan statistik dan pajak.

Pilihan KBLI yang umum untuk warung makanan & minuman ringan

Beberapa KBLI yang sering dipakai untuk usaha warung kecil:

  • 56101 — Restoran dan rumah makan (cocok jika warung menyediakan menu lengkap dan layanan makan di tempat).
  • 56102 — Warung, kafe kecil, kedai makanan (lebih tepat untuk warung sederhana / gerobak).
  • 56209 — Penjualan makanan dan minuman lain (termasuk usaha makanan beku, jajanan kemasan).

Pilih kode KBLI berdasarkan model usaha: tempat makan, take-away, katering kecil, atau gerai di pasar. Jika ragu, konsultasikan ke konsultan legal/OSS atau layanan pendamping seperti Valqis.

Dokumen & persyaratan dasar

  1. Identitas pemilik (KTP) dan NPWP pemilik / perusahaan.
  2. Surat keterangan domisili usaha atau bukti sewa (jika menggunakan ruko/ruang).
  3. Perizinan OSS (NIB) — untuk registrasi perusahaan/perdagangan.
  4. Pendaftaran PKP jika omzet diperkirakan > Rp4,8 miliar/tahun atau ingin menagih PPN.
  5. SIUJPT atau izin setempat bila lokasi membutuhkan izin khusus.

Langkah pendaftaran usaha warung — ringkas

Berikut alur praktik yang umum ditempuh:

  1. Putuskan bentuk usaha (perorangan / CV / PT). Untuk warung mikro, banyak pemilik mulai sebagai usaha perorangan atau CV.
  2. Registrasi NPWP pemilik atau NPWP badan.
  3. Daftar NIB dan izin lainnya via OSS (Online Single Submission) atau platform yang relevan.
  4. Jika perlu, ajukan PKP ke kantor pajak (jika ingin/harus memungut PPN).
  5. Lengkapi izin lingkungan/izin gangguan bila diperlukan oleh pemerintah daerah setempat.

Pajak: NPWP, PKP, dan kewajiban pelaporan

Semua pelaku usaha wajib memiliki NPWP. PKP (Pengusaha Kena Pajak) diperlukan bila omzet melewati ambang batas atau ingin memungut PPN. Catat juga kewajiban SPT Tahunan dan pencatatan transaksi harian untuk keperluan pembukuan sederhana.

SIUJPT dan perizinan tempat

SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tertentu) atau izin setempat sering dipersyaratkan oleh pemerintah daerah untuk lokasi usaha di kawasan tertentu (mis. lokasi wisata, pusat perbelanjaan). Pastikan menanyakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Praktik operasional & tips marketing sederhana

Beberapa kiat agar warung cepat dikenal:

  • Menu andalan: fokus 2–3 produk unggulan.
  • Packaging ramah — ini meningkatkan repeat order dan delivery.
  • Manfaatkan marketplace & layanan pesan-antar (GoFood, GrabFood) untuk jangkauan cepat.
  • Aktif di media sosial dengan konten foto menu, testimoni, dan promo.
  • Catat laporan harian pemasukan & pengeluaran sederhana (spreadsheet atau aplikasi kasir Android).

Biaya dan investasi awal (perkiraan)

Modal awal bergantung skala: gerobak kecil bisa dimulai dengan modal rendah (beberapa juta rupiah), sedangkan warung tempat permanen memerlukan biaya sewa, peralatan, dan renovasi. Pastikan menyusun proyeksi 3–6 bulan pertama.

Service pendukung yang sering dibutuhkan

Valqis menyediakan layanan pendampingan untuk:

  • Pembuatan NPWP (perorangan & badan).
  • Pengurusan PKP (pendaftaran & administrasi PPN).
  • Pembuatan website usaha sederhana untuk promosi & pemesanan online.
  • Pengurusan SIUJPT & izin daerah melalui jaringan konsultan lokal.

Ingin yang lengkap? Kami juga bisa bantu paket “Legal + Digital” (pendaftaran usaha, PKP, dan pembuatan landing page/menu online).

Mau urus semua sekaligus tanpa pusing?

Jika kamu lebih ingin fokus masak dan jualan, Valqis siap bantu urus NPWP, PKP, pendaftaran OSS, dan pembuatan website sederhana. Konsultasikan sekarang atau kunjungi halaman layanan kami untuk paket usaha mikro.

Sumber & link penting

FAQ — Pertanyaan Umum

1. Apa KBLI yang paling tepat untuk warung makanan kecil?

Untuk warung sederhana biasanya digunakan kode KBLI 56102 (Warung, kafe kecil, kedai makanan). Jika menyediakan layanan makan di tempat dan menu lengkap, pertimbangkan 56101.

2. Apakah warung harus punya NPWP?

Ya, pemilik usaha disarankan punya NPWP. Untuk badan usaha (CV/PT) NPWP badan wajib. NPWP diperlukan untuk urusan pajak dan pendaftaran formal.

3. Kapan perlu mendaftar PKP?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan bila omzet > Rp4,8 miliar per tahun atau bila pemilik ingin memungut PPN untuk pelanggan/mitra usaha.

4. Perlukah SIUJPT untuk warung di ruko?

Tergantung aturan daerah dan manajemen ruko. Beberapa ruko/pusat komersial mengharuskan izin tambahan atau rekomendasi lingkungan. Konsultasikan ke DPMPTSP setempat atau Valqis untuk penanganan spesifik.

5. Bagaimana cara membuat menu online dan mulai terima pesanan?

Buat website sederhana atau gunakan marketplace (GoFood/GrabFood). Valqis dapat bantu pembuatan landing page/menu dan integrasi order online.


Butuh bantuan lengkap (NPWP, PKP, pembuatan website, SIUJPT)? Valqis siap mendampingi dari A–Z. Hubungi kami atau pelajari paket layanan.

Tags: KBLI, Warung Makanan, NPWP, PKP, SIUJPT, Pendirian Usaha, Valqis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *