Cara Mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak) untuk Perusahaan
SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak) adalah fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak agar dapat dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak tertentu. Bagi pelaku usaha, SKB dapat menjadi strategi efektif untuk menjaga arus kas perusahaan tetap sehat tanpa harus menanggung beban pajak berganda.
Alternatif Judul Artikel
- Panduan Lengkap Mengurus SKB Pajak untuk Perusahaan
- Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Resmi
- Langkah Mudah Mengurus SKB Pajak di DJP Online
- Manfaat dan Syarat Mendapatkan SKB Pajak
- Cara Efektif Mengajukan SKB agar Tidak Ditolak DJP
Apa Itu SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak)?
Surat Keterangan Bebas Pajak atau SKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh DJP untuk memberikan keringanan pajak dalam bentuk pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak tertentu. Biasanya SKB digunakan untuk transaksi yang dikenakan PPh Pasal 22, 23, atau 26.
Dengan memiliki SKB, perusahaan tidak perlu dipotong atau dipungut pajak atas transaksi tertentu selama masa berlaku surat tersebut. Hal ini tentu sangat membantu terutama bagi badan usaha yang sedang dalam masa investasi, ekspansi, atau mengelola cashflow ketat.
Dasar Hukum SKB Pajak
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pengajuan SKB antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian SKB atas PPh Pasal 22 dan 23.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Siapa yang Bisa Mengajukan SKB?
SKB dapat diajukan oleh:
- Wajib Pajak Badan yang sudah memiliki NPWP aktif dan melakukan transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak (misalnya supplier atau vendor).
- Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu seperti freelancer, konsultan, atau pelaku usaha perorangan dengan transaksi besar yang berpotensi dipotong pajak.
Jenis-Jenis SKB Pajak
Beberapa jenis SKB yang sering diajukan di antaranya:
- SKB PPh Pasal 22: untuk pembebasan pajak atas impor barang tertentu atau transaksi pemerintah.
- SKB PPh Pasal 23: untuk pembebasan potongan pajak atas jasa atau dividen antar perusahaan.
- SKB PPh Pasal 26: untuk pembebasan pajak atas pembayaran ke pihak luar negeri yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
- SKB PPN: dalam kasus tertentu seperti proyek pemerintah atau badan internasional yang dibebaskan dari pungutan PPN.
Manfaat Memiliki SKB Pajak
- Menghindari pemotongan atau pemungutan pajak berganda.
- Meningkatkan arus kas perusahaan karena pajak tidak harus dibayar di muka.
- Mendukung kegiatan investasi dan proyek strategis pemerintah.
- Menunjukkan kepatuhan administrasi perpajakan yang baik di mata DJP.
Cara Mengurus SKB Pajak via DJP Online
Berikut langkah-langkah mengajukan SKB secara daring:
- Login ke DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id menggunakan akun NPWP dan password perusahaan.
- Pilih menu Layanan → Permohonan → SKB.
- Isi formulir permohonan sesuai jenis SKB yang ingin diajukan (PPh 22, 23, atau lainnya).
- Unggah dokumen pendukung seperti:
- NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- SPT Tahunan terakhir
- Kontrak kerja atau bukti transaksi terkait
- Surat pernyataan bebas pajak (format resmi DJP)
- Setelah dikirim, permohonan akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.
- Jika disetujui, SKB akan diterbitkan dalam format digital melalui sistem DJP Online.
Masa Berlaku SKB
SKB umumnya berlaku selama 1 (satu) tahun kalender, atau sesuai periode transaksi yang diajukan. Setelah masa berlaku habis, wajib pajak dapat memperpanjang dengan mengajukan kembali melalui sistem yang sama.
Contoh Kasus Penerapan SKB
Misalnya, PT Valqis Digital Indonesia melakukan transaksi jasa konsultan dengan klien senilai Rp200 juta. Jika tanpa SKB, klien akan memotong PPh 23 sebesar 2%, yaitu Rp4 juta. Namun, karena PT Valqis memiliki SKB aktif, maka tidak ada pemotongan pajak yang dilakukan — sehingga dana diterima penuh oleh perusahaan.
Kapan SKB Dapat Ditolak?
DJP dapat menolak permohonan SKB apabila:
- Data pajak tidak lengkap atau terdapat tunggakan pajak aktif.
- SPT Tahunan belum dilaporkan.
- Transaksi tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK terkait.
Oleh karena itu, penting memastikan kepatuhan administrasi sebelum mengajukan SKB.
Tips dari Valqis Agar Pengajuan SKB Diterima
- Pastikan seluruh dokumen NPWP dan SKT sudah valid.
- Lengkapi SPT Tahunan terakhir dengan benar dan tepat waktu.
- Sertakan kontrak transaksi yang jelas dan sesuai nominal.
- Bila ragu, konsultasikan terlebih dahulu kepada tim konsultan pajak profesional seperti Valqis.
Layanan Valqis Terkait Perpajakan dan Legalitas
Valqis menyediakan layanan bisnis terintegrasi, mencakup:
- Pendirian PT dan CV
- Pembuatan NPWP dan PKP
- Pelaporan LKPM
- Pengurusan SIUJPT dan perizinan OSS RBA
- Pembuatan website profesional untuk perusahaan
Soft Selling CTA – Konsultasikan dengan Valqis
Butuh Bantuan Mengurus SKB Pajak Perusahaan Anda?
Tim Valqis siap membantu Anda dalam pengajuan SKB, pembuatan NPWP, pengurusan PKP, hingga seluruh legalitas bisnis.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan pastikan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan pajak.
FAQ: Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)
- 1. Siapa yang berhak mengajukan SKB?
Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang memenuhi syarat administrasi pajak. - 2. Apakah SKB berlaku permanen?
Tidak, biasanya berlaku satu tahun atau sesuai masa proyek tertentu. - 3. Apa manfaat utama SKB?
Membebaskan perusahaan dari potongan pajak pada transaksi tertentu. - 4. Bagaimana cara pengajuan SKB online?
Melalui DJP Online di menu Permohonan SKB dengan dokumen lengkap. - 5. Apakah Valqis bisa bantu pengurusan SKB?
Ya, Valqis menyediakan layanan pengurusan SKB lengkap hingga diterbitkan oleh DJP.












