SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara historis adalah izin yang diterbitkan pemerintah daerah untuk pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan. Namun sejak diterapkannya kebijakan perizinan berbasis risiko dan sistem OSS (Online Single Submission), fungsi SIUP—bersama beberapa izin lama seperti TDP—sebagian besar dialihkan atau digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat/izin lain yang dikeluarkan melalui OSS. Artinya: bagi pelaku usaha baru, langkah utama sekarang adalah mendaftarkan usaha di OSS dan mendapatkan NIB; untuk beberapa kebutuhan administratif dan tender, dokumen SIUP lama mungkin masih digunakan sebagai arsip, tapi NIB adalah identitas usaha resmi yang menjadi rujukan.
Sumber utama: OSS (oss.go.id) dan analisis pembaruan perizinan oleh Hukumonline & sumber hukum terkait.
Kerangka hukum & perubahan penting
Kebijakan perizinan usaha di Indonesia mengalami perubahan substantif setelah lahirnya Peraturan Pemerintah terkait OSS dan Peraturan Pelaksana yang mengatur risk-based licensing. PP 5/2021 dan peraturan menteri terkait menegaskan peran NIB sebagai identitas usaha yang mengintegrasikan fungsi SIUP/TDP lama — sehingga pengurusan perizinan perdagangan kini umumnya dilakukan lewat OSS. Namun, beberapa peraturan teknis dan kewenangan daerah masih mengatur persyaratan sektoral atau ketentuan administratif setempat.
Siapa yang perlu SIUP hari ini?
Untuk praktik sehari-hari:
- Pelaku usaha tradisional yang sudah memiliki SIUP lama tetap dapat menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan administrasi internal/relasi bisnis sampai ketentuan transisi menyatakan lain.
- Pelaku usaha baru — daftar di OSS dan terbitkan NIB adalah langkah pertama. OSS akan menunjukkan persyaratan tambahan (sertifikat standar, izin teknis, domisili) yang berlaku untuk bisnis perdagangan Anda.
- Untuk kebutuhan operasional perbankan, tender, atau audit, beberapa pihak masih meminta SIUP sebagai dokumen pelengkap selain NIB — periksa persyaratan pihak terkait.
Syarat & Dokumen yang Biasa Diminta (Ringkas)
Dokumen dapat berbeda per daerah, namun umumnya diperlukan:
Dokumen | Keterangan |
---|---|
KTP pemilik / penanggung jawab | Identitas pribadi (perorangan) atau penanggung jawab perusahaan |
NPWP | NPWP pribadi atau badan usaha |
Akta pendirian & SK Kemenkumham | Untuk badan hukum (PT, CV, Koperasi) |
Bukti domisili usaha (SKDU) | Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan/kecamatan (jika diminta) |
Nomor Induk Berusaha (NIB) | Diambil dari OSS; menjadi rujukan pengganti SIUP/TDP dalam banyak kasus. |
Surat pernyataan / izin teknis | Tergantung jenis perdagangan (mis. izin distribusi produk tertentu, izin kesehatan makanan, dsb.) |
Catatan: beberapa kabupaten/kota masih menerima pengajuan SIUP tradisional lewat DPMPTSP setempat — namun tren nasional adalah mengarahkan pendaftaran lewat OSS.
Langkah praktis mengurus Izin Usaha Perdagangan (SIUP) — step-by-step
- Tentukan bentuk usaha & KBLI: pilih apakah usaha berbentuk perorangan, CV, atau PT dan tentukan KBLI yang sesuai aktivitas perdagangan Anda (mis. eceran, grosir, distribusi, perdagangan ekspor-impor).
- Buat akun OSS & dapatkan NIB: daftar di oss.go.id, isi profil usaha, pilih KBLI, dan terbitkan NIB. NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan pengganti sebagian fungsi SIUP/TDP.
- Lengkapi persyaratan dasar: OSS akan menampilkan komitmen/persyaratan sektoral (domisili, izin teknis, sertifikat mutu, dll.) yang perlu dipenuhi — penuhi sesuai kategori risiko usaha Anda.
- Ajukan SIUP (jika diminta daerah/instansi): bila pihak regional masih meminta SIUP, ikuti prosedur DPMPTSP setempat atau gunakan menu perizinan usaha di OSS bila tersedia. Beberapa wilayah masih menerbitkan SIUP berbasis lokal.
- Unduh & simpan dokumen resmi: simpan NIB dan dokumen pendukung lain (SKDU, izin teknis) sebagai bukti legalitas; gunakan ini untuk pembukaan rekening bisnis, tender, atau akses pasar.
Estimasi waktu & biaya
Waktu: penerbitan NIB via OSS biasanya cepat (hitungan menit–hari bila data lengkap). Proses pemenuhan persyaratan sektoral (mis. sertifikasi, izin kesehatan) bisa memerlukan beberapa hari atau minggu tergantung jenis izin dan verifikasi lapangan.
Biaya: Penerbitan NIB sendiri umumnya tidak dipungut biaya. Namun Anda mungkin mengeluarkan biaya untuk persyaratan tambahan (pengurusan SKDU, legalisasi akta, sertifikasi produk, biaya konsultan, atau retribusi daerah jika diberlakukan). Selalu minta rincian biaya tertulis dari layanan pemerintah atau konsultan.
Praktik terbaik & tips
- Pastikan KBLI yang dipilih benar — salah pilih KBLI bisa membuat Anda tidak valid untuk izin teknis tertentu.
- Gunakan dokumen digital berkualitas (scan jelas) untuk mempercepat verifikasi.
- Jika dituntut pihak ketiga (bank, tender) untuk SIUP, lampirkan NIB + dokumen pendukung untuk menunjukkan kepatuhan ke OSS.
- Hubungi DPMPTSP setempat atau Layanan OSS bila proses otomatis gagal — beberapa daerah masih memerlukan tindakan manual untuk penerbitan SIUP lokal.
FAQ — 5 pertanyaan yang sering diajukan
- 1. Apakah SIUP masih wajib dimiliki pada 2025?
- Secara nasional, SIUP tradisional telah banyak digantikan oleh NIB yang diterbitkan melalui OSS; namun beberapa instansi atau pihak swasta masih meminta SIUP sebagai dokumen pendukung. Pastikan cek persyaratan pihak yang meminta.
- 2. Apa keuntungan punya NIB dibanding SIUP lama?
- NIB adalah identitas usaha terintegrasi yang memudahkan akses perizinan lain dan berlaku selama usaha berjalan (tanpa perpanjangan berkala). OSS juga menampilkan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai risiko usaha.
- 3. Bagaimana cara mengurus jika saya hanya pelaku UMKM/perorangan?
- UMKM/perorangan dapat mendaftar NIB di OSS dengan NIK/KTP & NPWP pribadi; setelah NIB terbit ikuti persyaratan sektoral bila diperlukan (domisili, sertifikat keamanan pangan, dsb.). Banyak panduan langkah-langkah pendaftaran tersedia online.
- 4. Perlu SKDU (surat keterangan domisili usaha)?
- Beberapa daerah masih meminta SKDU sebagai bukti domisili; OSS menampilkan apakah dokumen domisili diperlukan untuk usaha Anda. Siapkan SKDU jika lokasi usaha diminta oleh otoritas lokal.
- 5. Saya sudah punya SIUP lama — perlu apa untuk migrasi ke NIB?
- Anda bisa mendaftarkan usaha di OSS dan mengunggah data/berkas yang relevan. OSS akan menghasilkan NIB; simpan SIUP lama sebagai arsip namun gunakan NIB sebagai identitas resmi sesuai peraturan baru. Bila ragu, hubungi DPMPTSP setempat.
Internal & External Links (relevan)
- Internal: Panduan Membuat NIB • Cara Mengurus SKDU (Domisili Usaha)
- External resmi: OSS Indonesia (oss.go.id) • Hukumonline — Analisis aturan SIUP/NIB • JDIH Kemendag (Peraturan terkait perdagangan)
Catatan: selalu rujuk situs resmi (OSS & DPMPTSP setempat) untuk mekanisme teknis terbaru karena kebijakan perizinan sibuk diperbarui.