banner 728x250

Cara Mengurus Izin Usaha Klinik Kecantikan

Beauty, spa and cosmetology concept. Young woman lies with closed eyes, cosmetologist making procedure for facial skin rejuvenation, facial massage.
banner 468x60

 

 

 

Cara Mengurus Izin Usaha Klinik Kecantikan

Panduan praktis untuk pemilik klinik estetika: dari pemilihan KBLI, pendaftaran OSS RBA (NIB), izin operasional klinik & Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis, Izin Instalasi Farmasi Klinik bila menyediakan obat/produk medis, hingga kepatuhan terhadap pengawasan BPOM untuk kosmetik dan persyaratan bangunan/lingkungan.

Dibaca ±13–18 menit • Kategori: Perizinan Kesehatan & Bisnis • Diperbarui: 28 Agustus 2025

Ringkasan cepat: Klinik kecantikan di Indonesia umumnya didaftarkan dengan KBLI dalam kelompok aktivitas klinik swasta (contoh: KBLI 86105). Selain NIB (OSS RBA), Anda harus memastikan setiap tenaga medis memiliki Surat Izin Praktik (SIP), menyiapkan Izin Instalasi Farmasi Klinik jika menyalurkan obat/produk dermatologis, mematuhi ketentuan BPOM terkait kosmetik yang dijual/ digunakan, serta mengurus IMB/zonasi, SOP K3, kebersihan, dan asuransi. Sumber resmi: Permenkes, OSS, dan BPOM. 

Mengapa Perizinan Klinik Kecantikan Penting?

Klinik kecantikan melakukan tindakan medis atau semi-medis (contouring, filler, laser, suntik, prosedur dermatologi ringan) yang berdampak langsung ke keselamatan pasien. Perizinan memastikan:

  • Kepatuhan pada standar medis dan keselamatan pasien;
  • Kredibilitas di mata pasien, asuransi, dan mitra (mis. pemasok alat/pasar modal);
  • Kepastian hukum bila terjadi komplikasi atau sengketa profesional;
  • Kepatuhan pada pengawasan obat, alat medis, dan kosmetik yang digunakan atau diperjualbelikan di klinik.

KBLI yang Tepat untuk Klinik Kecantikan

Saat mendaftar di OSS pilih KBLI yang paling mendekati sifat usaha Anda. Banyak referensi menyarankan KBLI 86105 — Aktivitas Klinik Swasta untuk klinik kecantikan yang melakukan layanan medis rawat jalan. Pilihan KBLI memengaruhi kategori risiko di OSS dan kewajiban komitmen selanjutnya.

Bentuk Badan Usaha & Dokumen Awal

Klinik dapat didirikan oleh yayasan, PT, atau sebagai unit praktik bersama tergantung model (komersial vs nirlaba). Dokumen dasar yang harus disiapkan:

Dokumen badan usaha

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham (untuk PT/Yayasan)
  • NPWP badan & KTP pengurus
  • Alamat usaha & bukti sewa/sertifikat

Dokumen teknis klinik

  • Proposal layanan medis/kecantikan & SOP tindakan
  • Denah ruang, lokasi ruangan steril, dan alur pasien
  • Daftar tenaga medis (dokter estetika, dokter umum, perawat) beserta kualifikasi

Langkah OSS RBA — Terbitkan NIB

OSS RBA adalah pintu masuk perizinan berusaha nasional. Langkah singkat:

  1. Buat akun di oss.go.id dan lengkapi profil usaha.
  2. Pilih KBLI (mis. 86105) dan isi data badan usaha sesuai akta.
  3. Unggah dokumen pendukung dan submit untuk menerbitkan NIB.
  4. Lengkapi komitmen OSS (mis. sertifikat standar atau dokumen teknis) jika diminta sesuai klasifikasi risiko KBLI.

Izin Klinik & SIP Tenaga Medis

Peraturan klinik (Permenkes) mengatur definisi klinik, persyaratan fasilitas, dan tata laksana perizinan. Klinik yang menyelenggarakan layanan medis harus mengurus perizinan klinik sesuai permenkes yang berlaku dan memastikan setiap tenaga medis memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Tanpa SIP yang valid, tenaga medis tidak boleh melakukan tindakan medis di fasilitas Anda.

Beberapa daerah menerbitkan izin klinik pratama/operasional secara terpisah (contoh: layanan perizinan klinik di DPMPTSP/Dinas Kesehatan provinsi/kota). Selalu konsultasikan persyaratan lokal.

Izin Instalasi Farmasi Klinik (jika menyediakan obat)

Jika klinik menyimpan atau memberikan obat resep (mis. neurotoxin, filler, krim resep), Anda mungkin perlu mengurus Izin Instalasi Farmasi Klinik dan penanggung jawab farmasi (apoteker) di instalasi. Persyaratan ini untuk menjamin penyimpanan, penandaan, dan penyaluran obat sesuai aturan kefarmasian. Pastikan pencatatan dan SOP sediaan obat lengkap.

Pengawasan BPOM & Produk Kosmetik yang Digunakan

Klinik kecantikan sering menggunakan atau menjual produk kosmetik (topikal) dan sometimes medical devices. BPOM mengawasi peredaran kosmetik; produk kosmetik yang diedarkan harus memiliki Notifikasi atau izin sesuai kategori. BPOM juga rutin melakukan pengawasan terhadap praktik penggunaan kosmetik/produk tidak berizin pada klinik—penyalahgunaan atau penggunaan produk ilegal dapat berakibat penegakan hukum. Pastikan semua produk yang Anda distribusikan atau gunakan tercatat di BPOM.

IMB, Zonasi & Persyaratan Bangunan

Klinik adalah fasilitas publik — periksa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau SLF/sertifikat laik fungsi yang menegaskan bangunan sesuai untuk fungsi klinik. Selain itu, pastikan lokasi memenuhi ketentuan zonasi (RTRW) setempat dan memiliki akses sanitasi/pembuangan limbah medis sesuai aturan. Beberapa kabupaten/kota meminta rekomendasi kelurahan atau persetujuan lingkungan ketika verifikasi izin.

Persyaratan Operasional: K3, Sanitasi, & SOP

Standar operasional yang harus dipenuhi meliputi:

  • SOP tindakan medis & penanganan komplikasi (termasuk rujukan ke rumah sakit);
  • Prosedur K3 bagi staf dan pasien (sertifikat pelatihan BHP bila diperlukan);
  • Manajemen limbah medis (pembungkus & pembuangan sesuai ketentuan Dinas Lingkungan);
  • Pencatatan medis pasien & kebijakan privasi data.

Estimasi Biaya & Waktu (indikatif)

Pendirian badan usaha & akta: variatif (beberapa juta rupiah ke atas).
Pendaftaran NIB (OSS): umumnya tanpa biaya resmi; biaya opsional muncul bila menggunakan konsultan.
Izin klinik & SIP: waktu penerbitan tergantung daerah (beberapa minggu hingga 1–2 bulan).
Izin farmasi & registrasi produk: tambahan waktu & biaya teknis (apotek/pengelola farmasi, notifikasi BPOM untuk kosmetik).
IMB/renovasi & SOP K3: biaya tergantung kondisi bangunan dan profesional yang dilibatkan.

Catatan: estimasi ini sangat tergantung kebijakan daerah dan cakupan layanan klinik (hanya perawatan non-invasif vs prosedur injeksi/laser). Selalu cek persyaratan lokal sedini mungkin.

Checklist Dokumen & Template Nama File

Gunakan penamaan file rapi saat mengunggah ke OSS atau mengirim ke instansi:

  • 01_Akta_Pendirian_PT.pdf
  • 02_SK_Kemenkumham.pdf
  • 03_NPWP_Badan.pdf
  • 04_Denah_Klinik_Floorplan.pdf
  • 05_Proposal_Layanan_SOP.pdf
  • 06_Daftar_Tenaga_Medis_Kualifikasi.pdf
  • 07_IMB_SLF.pdf (atau bukti proses)
  • 08_Izin_Instalasi_Farmasi.pdf (jika ada)
  • 09_Notif_BPOM_Kosmetik.pdf (jika menjual produk)

FAQ

1) KBLI apa yang biasa dipakai untuk klinik kecantikan?
Umumnya KBLI 86105 (Aktivitas Klinik Swasta) digunakan untuk klinik kecantikan yang memberikan layanan medis rawat jalan. Pilihan KBLI memengaruhi kategori risiko OSS.
2) Apakah tenaga medis harus punya SIP?
Ya — setiap dokter, perawat, atau tenaga kesehatan yang melakukan tindakan harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dari Dinas Kesehatan setempat. Tanpa SIP, tindakan medis dilarang.
3) Perlukah Izin Instalasi Farmasi Klinik?
Jika klinik menyimpan/mendistribusikan obat resep atau produk farmasi, Izin Instalasi Farmasi Klinik dan penanggung jawab apoteker biasanya diperlukan. Periksa ketentuan kefarmasian setempat.
4) Bagaimana aturan soal kosmetik yang dipakai di klinik?
Produk kosmetik yang diedarkan harus terdaftar/notifikasi di BPOM; BPOM juga mengawasi praktik penggunaan produk di fasilitas estetika. Jangan gunakan atau jual produk tidak berizin.
5) Bisakah Valqis membantu mengurus perizinan klinik?
Ya — Valqis menyediakan layanan end-to-end: audit kelengkapan dokumen, pemilihan KBLI, pendaftaran OSS (NIB), pendampingan pengurusan izin klinik & SIP, koordinasi instalasi farmasi, dan asesmen kepatuhan BPOM/SOP operasional.
Langkah cepat yang disarankan:

  1. Rancang layanan klinik & tentukan apakah akan ada penyaluran obat/produk (yang memerlukan Izin Farmasi / BPOM).
  2. Tentukan bentuk badan usaha & siapkan akta/NPWP.
  3. Periksa zonasi & IMB; perbaiki fasilitas agar sesuai fungsi klinik.
  4. Daftarkan NIB via OSS RBA (pilih KBLI 86105 bila relevan).
  5. Pastikan semua tenaga medis memiliki SIP & siapkan SOP K3, manajemen limbah, dan catatan medis pasien.

Butuh Bantuan? Valqis Siap Mengurus Perizinan Klinik Kecantikan Anda

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan merangkum praktik umum perizinan klinik kecantikan di Indonesia. Peraturan dapat berubah dan detail prosedur serta persyaratan dapat berbeda antar daerah — selalu konfirmasi persyaratan terbaru dengan instansi resmi (Permenkes, OSS RBA, Dinas Kesehatan/DPMPTSP setempat, dan BPOM). Sumber rujukan: OSS KBLI & Panduan Perizinan Klinik, Permenkes tentang Klinik, dan pengawasan BPOM terhadap kosmetik.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *