Dasar Hukum Singkat
Ketentuan pendirian dan izin operasional satuan PAUD/TK mengacu pada regulasi sektor pendidikan mengenai izin pendirian satuan dan izin operasional (peraturan menteri pendidikan dan turunannya). Di tingkat layanan publik daerah, jalur layanan sering terintegrasi via Dinas Pendidikan dan/atau DPMPTSP—sebagian pemohon juga diminta memiliki NIB dari OSS sebagai identitas usaha/yayasan. Selain itu, satuan pendidikan wajib mematuhi aturan perlindungan peserta didik (pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan) dan standar keselamatan.
Gambaran Alur Besar Perizinan (Ringkas)
- Siapkan Badan Hukum & NIB: Bentuk badan hukum (umumnya yayasan/PT sesuai pilihan penyelenggara) dan peroleh NIB melalui OSS sebagai identitas usaha/penyelenggara.
- Lengkapi Dokumen Pendirian Satuan: Proposal pendirian, visi-misi, kurikulum, daftar pendidik, rencana anggaran, status lahan/bangunan, serta denah & sarana prasarana.
- Ajukan ke Dinas Pendidikan: Permohonan izin pendirian/operasional diajukan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi (sesuai kewenangan), dapat melalui aplikasi layanan perizinan daerah (misal SiCantik/dll).
- Verifikasi Administrasi & Teknis: Pemeriksaan berkas, site visit sarpras, dan pemenuhan standar minimal.
- Penerbitan Izin Operasional: Jika memenuhi, terbit keputusan izin pendirian/operasional. Selanjutnya lakukan pendaftaran data satuan (contoh: Dapodik) sesuai ketentuan.
Persyaratan Administratif & Teknis (Checklist)
Komponen | Contoh Dokumen/Detail |
---|---|
Badan Hukum & Identitas | Akta pendirian & pengesahan badan hukum; NPWP; NIB (OSS); susunan pengurus; surat domisili (bila diperlukan); rencana nama satuan |
Lokasi & Sarpras | Bukti status lahan/bangunan (milik/sewa); IMB/PBG; denah ruang; ruang kelas, ruang bermain, toilet anak & guru terpisah; ventilasi; akses aman; pagar; area bermain |
Kurukulum & Program | Dokumen kurikulum sesuai ketentuan PAUD; jadwal kegiatan; kalender akademik; perangkat ajar; rencana penguatan karakter & literasi |
Tenaga Pendidik | Daftar pendidik & tenaga kependidikan; kualifikasi minimal; surat penugasan; rencana pelatihan/PKB |
Manajemen & Keuangan | Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Satuan (RAPBS/RKAS); kebijakan penerimaan peserta didik; tata tertib; SOP kedaruratan |
Perlindungan Peserta Didik | Komitmen pencegahan kekerasan; penunjukan petugas layanan; SOP pelaporan; kode etik warga satuan pendidikan |
Catatan: rincian dapat berbeda antar daerah. Selalu ikuti petunjuk teknis Dinas Pendidikan setempat.
Langkah-Langkah Detil Mengurus Izin PAUD/TK
- Menentukan Bentuk Penyelenggara & Legalitas
Pilih badan hukum (mis. yayasan atau PT). Susun akta beserta tujuan bidang pendidikan. Daftarkan ke Kemenkumham hingga terbit pengesahan. Selanjutnya daftar di OSS untuk mendapatkan NIB sebagai identitas usaha/penyelenggara. - Menyiapkan Lokasi & Sarpras
Pastikan bangunan aman dan ramah anak: akses, pencahayaan, ventilasi, sanitasi, ruang kelas sesuai rasio peserta didik, area bermain, pagar, serta alat permainan edukatif (APE) yang sesuai standar. Lengkapi bukti kepemilikan/sewa dan perizinan bangunan (IMB/PBG). - Menyusun Dokumen Akademik
Buat kurikulum, kalender pendidikan, rencana evaluasi, SOP pembelajaran, dan rencana kegiatan orang tua (parent engagement). Cantumkan visi-misi serta profil lulusan. - Menyiapkan SDM
Rekrut pendidik berkompetensi PAUD dan tenaga kependidikan (administrasi/keamanan/kebersihan). Siapkan berkas kualifikasi, surat penugasan, serta rencana peningkatan kompetensi. - Mengajukan Izin ke Dinas Pendidikan
Ajukan permohonan pendirian/operasional lewat Dinas Pendidikan kab/kota (atau provinsi sesuai kewenangan). Banyak daerah memfasilitasi unggah berkas secara online (mis. SiCantik/DPMPTSP). Sertakan seluruh lampiran sesuai daftar periksa. - Verifikasi & Kunjungan Lapangan
Petugas memeriksa kelengkapan administratif, kesesuaian sarpras, dan kesiapan layanan (rasio guru-murid, APE, keamanan). Bila ada temuan, lakukan perbaikan dan unggah revisi. - Penerbitan Izin Operasional
Setelah dinyatakan memenuhi, terbit Keputusan Izin Pendirian/Operasional. Simpan salinan digital & cetak untuk keperluan audit, kerja sama, dan pendaftaran data satuan. - Tindak Lanjut Pasca-Izin
Lengkapi pendaftaran data satuan (mis. Dapodik/akun platform pemerintah bila diwajibkan), susun SOP keselamatan, serta publikasi informasi penerimaan peserta didik.
Berapa Lama Proses & Biayanya?
Estimasi waktu bervariasi menurut daerah dan kelengkapan berkas. Pada beberapa pedoman daerah, keputusan izin dapat diterbitkan dalam hitungan minggu sejak berkas lengkap dan verifikasi lapangan selesai. Biaya resmi pada tahap perizinan inti umumnya tidak besar; namun ada biaya riil untuk penyesuaian sarpras, alat permainan edukatif, kesehatan & keselamatan, serta legalitas bangunan. Pengurusan NIB melalui OSS pada dasarnya tanpa pungutan.
Kategori Kegiatan Usaha & OSS (NIB)
Di OSS, penyelenggara PAUD/TK dapat memperoleh NIB sebagai identitas usaha/badan hukum. Dalam beberapa klasifikasi, OSS hanya menerbitkan NIB (tanpa izin operasional detail), sedangkan izin operasional satuan pendidikan tetap melalui Dinas Pendidikan. Karena itu, siapkan kedua jalur sejak awal: NIB untuk identitas, dan perizinan sektor pendidikan untuk operasional.
Standar Minimal Sarana Prasarana (Contoh)
- Ruang kelas memadai dan terang; rasio ruang terhadap jumlah anak terpenuhi.
- Area bermain dalam/luar ruangan dengan APE sesuai usia, bebas sudut tajam, dan terawat.
- Toilet anak & guru terpisah; sanitasi memadai; sumber air bersih; tempat cuci tangan.
- Keamanan: pagar, gerbang, pengawasan pintu, jalur evakuasi, APAR, P3K.
- Dokumen keselamatan: SOP darurat, penanggung jawab K3, dan catatan inspeksi berkala.
Kesalahan Umum yang Menghambat Izin
- Status bangunan/lahan tidak jelas (kontrak kurang panjang atau belum sah).
- Denah & sarpras tidak sesuai rasio anak atau belum ramah anak.
- Dokumen kurikulum dan SOP layanan belum lengkap.
- Tidak menyiapkan NIB/identitas badan hukum sejak awal.
- Kurang memperhatikan aspek perlindungan peserta didik dan pelaporan insiden.
Template Surat Permohonan Izin Operasional PAUD/TK (Plain Text)
Nomor: [isi]
Perihal: Permohonan Izin Pendirian/Operasional Satuan PAUD/TK
Kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan [Kabupaten/Kota/Provinsi]
di [Tempat]Dengan hormat,
Sehubungan rencana penyelenggaraan layanan pendidikan anak usia dini, dengan ini kami mengajukan permohonan izin pendirian/operasional satuan PAUD/TK dengan data sebagai berikut:
Nama Satuan: [Nama PAUD/TK]
Penyelenggara: [Nama Yayasan/Perusahaan]
Alamat: [Alamat lengkap]
Penanggung Jawab: [Nama & Jabatan]Dokumen terlampir:
1) Legalitas badan hukum & NIB; 2) Status lahan/bangunan & IMB/PBG; 3) Denah & sarpras; 4) Kurikulum, kalender, SOP; 5) Daftar pendidik & tenaga kependidikan; 6) Rencana anggaran; 7) Komitmen perlindungan peserta didik.Demikian permohonan kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Lengkap]
[Jabatan]
[Nama Penyelenggara]
- Internal: Cara Mengurus NIB di OSS
- External: Portal OSS (NIB/Perizinan Berusaha)
- External: PAUDPedia Kemendikbudristek
Kesimpulan
Untuk mengurus izin PAUD/TK, siapkan dua jalur: NIB melalui OSS sebagai identitas penyelenggara dan izin pendirian/operasional melalui Dinas Pendidikan. Kunci kelancaran terletak pada kesiapan sarpras, kurikulum, SDM, serta dokumen legal lahan/bangunan. Lakukan komunikasi sejak awal dengan Dinas Pendidikan dan, bila tersedia, gunakan layanan perizinan online daerah agar proses lebih cepat dan terdokumentasi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- 1) Apakah PAUD/TK harus berbadan hukum?
- Disarankan berbadan hukum (mis. yayasan/PT) agar mudah memperoleh NIB dan mengurus perizinan, kerja sama, serta akuntabilitas keuangan.
- 2) Apakah cukup dengan NIB dari OSS?
- Tidak. NIB hanya identitas usaha/penyelenggara. PAUD/TK tetap membutuhkan izin pendirian/operasional dari Dinas Pendidikan.
- 3) Berapa lama proses izin?
- Jika berkas lengkap dan sarpras sudah sesuai, proses biasanya selesai dalam hitungan minggu (tergantung daerah). Kunjungan lapangan dapat mempengaruhi durasi.
- 4) Apakah ada standar minimal sarpras?
- Ya, termasuk ruang kelas memadai, sanitasi, area bermain aman, APE sesuai usia, akses darurat, dan kelayakan bangunan. Rinciannya mengikuti pedoman teknis setempat.
- 5) Apakah ada ketentuan perlindungan anak yang wajib dipenuhi?
- Ya. Satuan wajib menerapkan kebijakan pencegahan kekerasan, SOP pelaporan, serta kode etik warga satuan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.