Cara Mendirikan Yayasan Sosial: Panduan Lengkap & Syarat Terbaru
Yayasan sosial menjadi salah satu bentuk lembaga nirlaba yang berperan penting dalam kegiatan kemanusiaan, pendidikan, dan keagamaan. Bagi Anda yang ingin berkontribusi melalui lembaga resmi, penting untuk memahami cara mendirikan yayasan sosial secara sah dan sesuai hukum di Indonesia.
Yayasan bukan hanya soal niat baik — tapi juga legalitas yang jelas. Dengan dokumen dan izin yang lengkap, kegiatan sosial Anda dapat berjalan transparan, profesional, dan dipercaya oleh publik maupun donatur.
Apa Itu Yayasan Sosial?
Yayasan sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, kemanusiaan, keagamaan, atau pendidikan tanpa tujuan mencari keuntungan. Dasar hukum pendirian yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Dalam operasionalnya, yayasan boleh mengelola usaha, tetapi hasilnya wajib digunakan untuk mendukung tujuan sosial yayasan — bukan untuk kepentingan pribadi para pengurus.
Syarat Mendirikan Yayasan Sosial
Berikut syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan akta pendirian yayasan:
- Minimal didirikan oleh 3 orang pendiri (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
- Memiliki akta pendirian notaris yang berbahasa Indonesia.
- Nama yayasan belum digunakan oleh pihak lain.
- Menentukan tujuan sosial yang jelas (pendidikan, kesehatan, sosial, agama, dll).
- Memiliki alamat domisili yang sah (dapat berupa virtual office legal).
- Menyiapkan NPWP yayasan dan rekening bank atas nama yayasan.
Langkah-langkah Pendirian Yayasan Sosial
1. Persiapan Data dan Dokumen
Persiapkan dokumen berikut sebelum ke notaris:
- KTP dan NPWP pendiri & pengurus yayasan
- Surat pernyataan domisili
- Nama dan tujuan yayasan
- Rancangan anggaran dasar yayasan
2. Pembuatan Akta Notaris
Notaris akan menyusun Akta Pendirian Yayasan yang memuat identitas pendiri, struktur pengurus, visi-misi, serta bidang kegiatan. Akta ini menjadi dasar untuk pendaftaran di Kemenkumham.
3. Pengesahan di Kemenkumham
Setelah akta selesai, notaris akan mendaftarkan yayasan secara online melalui AHU Online untuk mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham. Tanpa pengesahan ini, yayasan belum diakui secara hukum.
4. Pengurusan NPWP dan SKT
Yayasan wajib memiliki NPWP Badan agar bisa melakukan transaksi keuangan, membuka rekening, dan melaporkan pajak. Anda juga dapat mendaftarkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika yayasan mengelola usaha.
5. Pengurusan Perizinan Tambahan
Tergantung pada bidang kegiatan, yayasan dapat memerlukan izin tambahan, misalnya:
- Izin operasional dari Dinas Sosial
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin pendidikan (jika membuka sekolah)
Keuntungan Memiliki Yayasan Legal
- Kegiatan sosial diakui dan terlindungi hukum
- Mempermudah kerjasama dengan pemerintah dan lembaga donor
- Dapat memiliki aset dan rekening resmi
- Menumbuhkan kepercayaan publik
Catatan: Yayasan yang tidak memiliki SK Kemenkumham dan NPWP resmi berpotensi dianggap tidak sah di mata hukum dan bisa mengalami kesulitan dalam pengelolaan keuangan maupun donasi.
Perbandingan: Yayasan vs Lembaga Sosial Nonformal
| Aspek | Yayasan | Lembaga Sosial Nonformal |
|---|---|---|
| Status Hukum | Badan hukum resmi (SK Kemenkumham) | Tidak berbadan hukum |
| Transparansi Keuangan | Wajib laporan & audit | Tidak wajib |
| Donasi & Hibah | Dapat menerima hibah resmi | Terbatas |
| Kepercayaan Publik | Tinggi | Rendah |
Estimasi Biaya & Waktu Pendirian Yayasan
- Biaya notaris: Rp 3 – 6 juta
- Pengesahan Kemenkumham: Rp 1 – 2 juta
- NPWP dan PKP: Rp 0 – 500 ribu
- Estimasi waktu: ±3–4 minggu
Butuh Bantuan Profesional?
Proses pendirian yayasan bisa terasa rumit karena banyaknya dokumen dan prosedur legalitas. Di sinilah Valqis hadir untuk membantu. Tim kami berpengalaman dalam pengurusan pendirian PT & CV, virtual office legal, hingga pengurusan PKP dan NPWP dengan sistem online yang cepat dan aman.
Ingin Yayasan Anda Resmi dan Siap Beroperasi?
Konsultasikan pendirian yayasan sosial Anda bersama tim Valqis. Kami bantu dari pembuatan akta hingga pengesahan Kemenkumham.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Yayasan Sosial
Boleh, asalkan hasilnya digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial atau pendidikan yayasan.
Tidak. Yayasan bersifat nirlaba, sehingga tidak boleh membagikan keuntungan kepada pengurus atau pendiri.
Ya, wajib. NPWP digunakan untuk transaksi dan pelaporan pajak yayasan.
Rata-rata sekitar 3–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di Kemenkumham.
Bisa. Asalkan virtual office tersebut legal dan memiliki izin domisili yang diakui pemerintah daerah.












