banner 728x250

Cara Membuat NIB untuk Perorangan di OSS — Panduan Lengkap & Praktis

banner 468x60

Update: Oktober 2025 • Panjang: ±2.000 kata • Est. waktu baca: ±14 menit

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas usaha yang wajib dimiliki agar pelaku usaha bisa mengakses berbagai layanan perizinan, program pemerintah, serta kemudahan administrasi. Panduan ini menjelaskan cara membuat NIB untuk perorangan (pelaku UMK/perorangan) melalui portal OSS RBA, lengkap dengan checklist dokumen, langkah-langkah praktis, contoh isian, dan jawaban untuk pertanyaan yang sering muncul.


Ringkasan singkat — apa yang akan Anda lakukan

  1. Siapkan dokumen: KTP, NPWP (jika ada), data lokasi usaha, deskripsi kegiatan & perkiraan modal.
  2. Daftar akun atau login di OSS RBA.
  3. Pilih jenis pelaku usaha: perorangan (UMK) dan isi data pelaku usaha.
  4. Isi data usaha: KBLI, alamat, produk/jasa, modal & status usaha berjalan/tidak.
  5. Validasi risiko → OSS mengeluarkan NIB otomatis jika data lengkap.
  6. Unduh NIB & simpan dokumen; lanjutkan urus izin lain bila diperlukan (IUMK/SITU, izin lokasi, dsb.).

1. Apa itu NIB & kenapa penting?

NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan melalui OSS RBA dan menjadi identitas usaha yang digunakan untuk mengakses layanan perizinan, pendaftaran kepabeanan, akses fasilitas fasilitas publik & program pemerintah. Untuk pelaku perorangan, NIB membantu legalitas usaha dan mempermudah proses pendaftaran lainnya. Informasi resmi serta panduan pendaftaran tersedia di portal OSS.


2. Siapa yang bisa mendaftar sebagai perorangan?

Pelaku usaha mikro & kecil yang menjalankan usaha sebagai orang perorangan (bukan berbadan hukum) dapat mendaftar NIB perorangan. OSS menyediakan alur pendaftaran khusus untuk pelaku usaha perorangan agar proses lebih sederhana dibanding pendaftaran badan usaha. Banyak pemerintah daerah juga menyiapkan panduan lokal untuk mendampingi UMKM mendaftar NIB.


3. Dokumen & data yang perlu disiapkan

Untuk mempercepat proses, siapkan dokumen dan informasi berikut:

  • KTP (pemilik / pelaku usaha).
  • NPWP pribadi (jika sudah ada; beberapa pendaftaran memperbolehkan tanpa NPWP namun ada manfaat jika terisi).
  • Nomor ponsel & email aktif untuk verifikasi akun OSS.
  • Nama usaha (bila ada) dan alamat tempat usaha lengkap (provinsi, kab/kota, kecamatan, kelurahan).
  • Uraian kegiatan usaha (produk / jasa) agar bisa memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat.
  • Perkiraan modal usaha & status usaha (sudah berjalan atau rencana).
  • Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha jika diperlukan oleh perizinan lokal (untuk izin berikutnya seperti IUMK/SITU/IMB bila terkait).

4. Langkah-langkah membuat akun OSS & verifikasi

  1. Kunjungi oss.go.id atau pakai aplikasi OSS di smartphone.
  2. Jika belum punya, pilih menu Daftar / Registrasi. Isikan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, email & nomor ponsel aktif.
  3. Lakukan verifikasi melalui kode yang dikirim ke ponsel/email.
  4. Masuk (login) ke dashboard OSS dengan username yang sudah dibuat.

Catatan: satu nomor ponsel/akun OSS hanya bisa digunakan satu kali; gunakan nomor & email yang valid untuk memudahkan notifikasi layanan.


5. Mengajukan permohonan NIB — pengisian data pelaku usaha

Setelah login:

  1. Pilih menu Perizinan Berusaha → Permohonan Baru.
  2. Pilih jenis pelaku usaha: Perorangan (Orang perorangan / UMK).
  3. Isi form Data Pelaku Usaha (NIK, nama lengkap, NPWP bila ada, alamat KTP, kontak).
  4. Lengkapi data usaha: nama usaha (opsional), alamat usaha, provinsi/kabupaten/kecamatan/kelurahan, status usaha (sudah berjalan / rencana), serta modal usaha.
  5. Pilih KBLI sesuai kegiatan usaha (mis. jasa, perdagangan, produksi). Pemilihan KBLI menentukan persyaratan risiko & izin lanjutan.

6. Validasi Risiko & Dokumen Tambahan

OSS menerapkan pendekatan berbasis risiko. Setelah Anda mengisi data usaha dan memilih KBLI, sistem akan melakukan validasi risiko otomatis yang menentukan apakah usaha Anda memerlukan izin lanjutan dan dokumen tambahan. Untuk pelaku perorangan UMK, sering kali hasilnya adalah NIB + IUMK (atau rekomendasi IUMK) yang relatif sederhana. Jika ada kebutuhan izin lain (mis. kesehatan, lingkungan), OSS akan mengarahkan Anda ke langkah selanjutnya.

Contoh: jika usaha termasuk kategori risiko rendah untuk jenis tertentu, Anda dapat langsung menerima NIB. Untuk kegiatan yang berisiko lebih tinggi, Anda perlu memenuhi syarat teknis tambahan.


7. Mengunggah bukti & submit permohonan

  1. Jika OSS meminta dokumen pendukung (mis. bukti kepemilikan/sewa alamat usaha, surat pernyataan, izin teknis), unggah file sesuai format & ukuran yang diminta.
  2. Periksa kembali semua isian—kesalahan penulisan alamat atau KBLI bisa mempersulit perizinan berikutnya.
  3. Klik Submit dan tunggu proses validasi. Sistem akan memproses dan menerbitkan NIB bila semua persyaratan terpenuhi.

8. Menerima & Mengunduh NIB

Setelah permohonan Anda disetujui, OSS akan menerbitkan NIB yang bisa diunduh langsung dari dashboard. NIB biasanya berupa nomor unik dengan sertifikat yang mencantumkan nama pelaku usaha, KBLI, alamat usaha, dan tanggal terbit. Simpan salinan NIB untuk keperluan administrasi, pengajuan izin berikutnya, atau tuntutan klaim program pemerintah.


9. Langkah selanjutnya setelah mendapat NIB

  • Jika Anda pemilik usaha mikro kecil, pertimbangkan mengajukan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) bila daerah Anda mengharuskan atau merekomendasikan; OSS sering mengeluarkan IUMK setelah NIB untuk UMK.
  • Daftar ke Dinas setempat (DPMPTSP/kelurahan) jika perlu SITU / rekomendasi lokasi.
  • Siapkan pembukuan sederhana, buka rekening usaha bila perlu, dan laporkan pajak sesuai ketentuan (NPWP & pelaporan SPT).
  • Gunakan NIB untuk mengakses layanan pemerintah dan program UMKM (pelatihan, bantuan modal, fasilitas kredit).

10. Tips agar proses cepat & lancar

  • Siapkan semua dokumen digital sebelum daftar (foto KTP, NPWP, bukti sewa/sertifikat).
  • Pilih KBLI yang paling relevan — bila ragu, konsultasikan atau gunakan KBLI umum seperti perdagangan eceran/layanan.
  • Gunakan email & nomor ponsel yang aktif untuk menerima notifikasi sistem OSS.
  • Simpan screenshot & bukti unduhan NIB; beberapa layanan meminta bukti saat verifikasi manual.
  • Jika menemui kendala teknis, hubungi helpdesk OSS atau DPMPTSP setempat untuk panduan area-spesifik.

11. Kesalahan umum & cara menghindari

  • Salah pilih KBLI: bisa memicu kebutuhan dokumen tambahan atau izin yang tidak relevan — periksa kembali.
  • Alamat usaha tidak jelas: tuliskan alamat lengkap (nama jalan, nomor, RT/RW, kelurahan & kode pos).
  • Lupa verifikasi akun: pendaftaran akun belum selesai tanpa verifikasi email/HP.
  • Tidak menyimpan NIB: selalu unduh dan simpan PDF NIB serta catat nomor referensi.

FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Berapa lama proses pembuatan NIB untuk perorangan?

Jika data lengkap dan risiko rendah, NIB dapat diterbitkan otomatis di OSS dalam waktu singkat (beberapa menit hingga 1 hari). Untuk kasus yang memerlukan verifikasi manual atau izin tambahan, proses bisa memakan waktu lebih lama

2. Apakah NIB wajib untuk usaha kecil/rumahan?

Secara teknis NIB diperlukan untuk mengakses layanan perizinan dan fasilitas pemerintah. Namun banyak UMKM yang belum mendaftar — mendaftarkan NIB memberi keuntungan administratif dan akses program dukungan. OSS menyediakan jalur khusus untuk UMK/perorangan.

3. Saya tidak punya NPWP — boleh daftar NIB?

Bisa; beberapa alur pendaftaran perorangan dapat dilanjutkan tanpa NPWP, tetapi memiliki NPWP mempermudah urusan pajak dan administrasi. Jika ragu, tanyakan helpdesk OSS atau DPMPTSP setempat.

4. Apakah NIB sama dengan izin usaha?

Tidak persis sama: NIB adalah identitas usaha yang diterbitkan oleh OSS dan menjadi dasar untuk menerbitkan izin usaha lain. Beberapa usaha risiko rendah hanya membutuhkan NIB/IUMK, sementara yang berisiko lebih tinggi memerlukan izin teknis tambahan.

5. Bagaimana jika OSS menolak pengajuan saya?

Cek notifikasi alasan penolakan, lengkapi dokumen yang diminta, dan ajukan kembali. Jika kendala teknis, hubungi helpdesk OSS atau DPMPTSP/kantor dinas setempat untuk bantuan. Dokumentasikan semua komunikasi agar proses lancar.


Perlu Bantuan Membuat NIB atau Merapikan Perizinan Usaha?

Valqis membantu pelaku usaha perorangan & UMKM untuk membuat NIB di OSS RBA, memilih KBLI yang tepat, menyiapkan dokumen pendukung (IUMK/SITU), serta pendampingan verifikasi daerah. Kami menyediakan paket pendampingan lengkap: pengecekan dokumen, pengisian OSS, dan follow-up sampai NIB terbit.

Disclaimer: Panduan ini bersifat informatif. Kebijakan OSS dan persyaratan perizinan lokal dapat berubah—verifikasi selalu di oss.go.id atau DPMPTSP setempat.{index=19}

© Valqis — Pendamping Legalitas & Perizinan UMKM. valqis.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *