Panduan komprehensif ini memandu Anda mendaftarkan merek dagang (brand name, logo, slogan, kemasan) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dilengkapi langkah praktis, checklist dokumen, contoh pengisian online, estimasi biaya & waktu, serta cara menangani keberatan dan perpanjangan sertifikat. Cocok untuk pemilik UMKM, startup, dan pemilik usaha yang ingin mengamankan brand mereka secara hukum.
Apa yang Akan Anda Pelajari
- Mengapa mendaftarkan merek penting
- Jenis merek yang dapat didaftarkan
- Langkah-langkah pendaftaran (cek, pengajuan, pemeriksaan, publikasi, pemberian sertifikat)
- Dokumen & syarat lengkap
- Estimasi biaya & waktu
- Cara menanggapi keberatan dan banding
- Perpanjangan, lisensi, dan enforcement
- Checklist praktis & tips menghindari penolakan
1. Mengapa Mendaftarkan Merek Penting?
Mendaftar merek memberikan hak eksklusif untuk menggunakan tanda tersebut dalam kelas barang/jasa yang didaftarkan. Manfaat praktisnya:
- Perlindungan hukum terhadap pemakaian oleh pihak lain.
- Dasar klaim hukum saat terjadi pelanggaran atau peniruan.
- Meningkatkan nilai bisnis (asset intangible) dan mempermudah lisensi/kerjasama/franchise.
- Kepercayaan konsumen — merek terdaftar memperkuat brand image.
2. Jenis Merek yang Bisa Didaftarkan
DJKI menerima pendaftaran berbagai jenis tanda antara lain:
- Merek kata (word mark) — nama merek tanpa elemen grafis.
- Merek gambar (figurative mark) — logo, simbol.
- Merek kombinasi — kata + logo.
- Merek bentuk — bentuk produk atau kemasan (3D).
- Merek warna, suara, atau elemen non-konvensional lainnya (dengan syarat tertentu).
3. Menentukan Kelas Barang/Jasa (KBLI & Klasifikasi Merek)
Pendaftaran merek berdasarkan klasifikasi internasional (Nice Classification) yang berisi 45 kelas (1–34 barang, 35–45 jasa). Pemilihan kelas yang tepat sangat krusial karena hak eksklusif hanya berlaku untuk kelas yang didaftarkan.
Tip: daftarkan kelas yang paling relevan dengan penggunaan aktual dan rencana perluasan usaha (mis: produksi, distribusi, e-commerce, jasa after-sales).
4. Langkah 0 — Cek Ketersediaan Merek (Similarity Check)
Sebelum mengajukan, lakukan pengecekan apakah merek Anda mirip atau identik dengan merek terdaftar/tergugat. Cara cek:
- Kunjungi PDKI Online (DJKI) dan gunakan pencarian merek.
- Gunakan varian kata kunci (tanpa spasi, dengan/ tanpa logo) dan cek untuk masing-masing kelas yang akan diajukan.
- Periksa kemiripan fonetik, visual, dan makna. Jika ada merek mirip pada kelas sama, pertimbangkan re-branding atau konsultasi legal.
Jika merek terlalu mirip dengan merek terdaftar, permohonan dapat ditolak atau berpotensi digugat.
5. Persyaratan & Dokumen
Dokumen umum yang perlu disiapkan:
- Identitas pemohon: KTP (perorangan) atau Akta & SK Kemenkumham (badan hukum).
- NPWP (jika ada) dan alamat lengkap.
- Gambar/representasi merek (format jpg/png, resolusi sesuai ketentuan).
- Daftar barang/jasa dan kode kelas (Nice Classification).
- Surat kuasa jika dikuasakan ke konsultan/notaris (opsional).
- Bukti penggunaan merek (opsional saat pendaftaran, tapi berguna jika terjadi sengketa).
Catatan khusus untuk merek gambar: lampirkan file visual dengan latar putih dan ukuran sesuai petunjuk DJKI.
6. Langkah 1 — Buat Akun & Login di Sistem DJKI (PDKI)
Pendaftaran bisa dilakukan langsung lewat portal PDKI DJKI. Langkah ringkas:
- Registrasi akun pemohon di PDKI (email terverifikasi).
- Login → pilih layanan pendaftaran merek.
- Isi data pemohon secara lengkap (nama/entitas, alamat, kontak).
- Siapkan dokumen digital untuk diunggah.
Alternatif: beberapa pemohon menggunakan jasa konsultan HKI/notaris untuk pengajuan agar mengurangi risiko kesalahan.
7. Langkah 2 — Pengisian Formulir Permohonan & Unggah Dokumen
Form yang perlu diisi antara lain:
- Jenis permohonan: merek baru
- Data pemohon (nama, alamat, negara domisili jika WNA)
- Nama merek & penjelasan
- Pilihan kelas & daftar barang/jasa dengan uraian singkat
- Perwakilan/pengacara (jika ada)
Setelah mengisi form, unggah file merek (logo) dan dokumen pendukung lalu lakukan pembayaran biaya permohonan (online melalui sistem atau cara lain yang ditetapkan oleh DJKI).
8. Biaya & Estimasi Waktu
Biaya resmi pendaftaran ditetapkan oleh DJKI dan dapat berubah — berikut gambaran umum (estimasi, cek di DJKI untuk angka terbaru):
Jenis Biaya | Perkiraan |
---|---|
Biaya pemeriksaan formal & publikasi | Rp beberapa ratus ribu per kelas |
Biaya pemeriksaan substantif | Tambahan biaya per kelas |
Biaya penerbitan sertifikat | Biaya administrasi akhir |
Estimasi waktu (rata-rata):
- Proses administratif & publikasi: 3–6 bulan
- Pemeriksaan substantif & finalisasi: total 12–18 bulan
- Jika ada keberatan/penolakan → proses bisa lebih lama (banding/dokumen tambahan)
9. Langkah 3 — Pemeriksaan Formal & Publikasi
Setelah permohonan diterima, DJKI melakukan pemeriksaan formal (kelengkapan). Jika lengkap, permohonan dipublikasikan untuk masa sanggah (opposition) — biasanya 2 bulan. Selama masa publikasi, pihak ketiga bisa mengajukan keberatan apabila menganggap merek baru melanggar haknya.
10. Langkah 4 — Pemeriksaan Substantif
Pemeriksa DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat pendaftaran:
- Tidak deskriptif secara langsung terhadap barang/jasa.
- Tidak menyesatkan publik.
- Tidak identik/terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar dalam kelas yang sama.
Jika ada catatan, pemohon diberi kesempatan untuk menanggapi atau mengubah klaim/uraian. Setelah pemeriksaan substantif selesai dan tidak ada keberatan, DJKI menerbitkan sertifikat merek.
11. Jika Ada Keberatan (Opposition) — Cara Menanggapi
Jika pihak ketiga mengajukan keberatan selama masa publikasi, alur umumnya:
- DJKI menerima surat sanggahan (opposition) dan menyampaikan ke pemohon.
- Pemohon diberi waktu untuk memberikan jawaban dan bukti penggunaan/argumen hukum.
- Jika kedua pihak tidak sepakat, perkara dapat dilanjut ke proses administratif penyelesaian sengketa di DJKI atau ke pengadilan.
Sangat disarankan menggunakan kuasa/hukum profesional jika terjadi opposition karena memerlukan analisis legal & bukti kuat.
12. Penerbitan Sertifikat & Hak Eksklusif
Jika permohonan lolos pemeriksaan dan tidak ada keberatan yang menghalangi, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang menjadi bukti hukum kepemilikan. Hak eksklusif berlaku untuk kelas yang didaftarkan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang.
13. Perpanjangan Merek
Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku habis; umumnya DJKI memperbolehkan pengajuan 12 bulan sebelum akhir masa berlaku. Jika terlambat, ada masa tenggang (grace period) dengan biaya tambahan. Jika melewati masa tenggang, hak pendaftaran dapat batal dan pihak ketiga bisa mendaftarkan merek yang sama.
14. Lisensi, Alih Hak, & Merek Kolektif
Pemilik merek dapat memberikan lisensi (hak pakai) kepada pihak lain atau mengalihkan kepemilikan (assignment). Semua perubahan harus dicatat dan/atau didaftarkan di DJKI agar publikasi dan hak hukum tercatat.
Mengenai merek kolektif, ini cocok untuk asosiasi UMKM (mis: merek desa/produk bersama). Pengaturan penggunaan dan standar produk harus tertulis dalam anggaran dasar asosiasi.
15. Enforcement — Menegakkan Hak Merek
Jika ada pelanggaran (perdagangan palsu, pemakaian tanpa izin), langkah penegakan:
- Surat somasi (peringatan) via pengacara.
- Aksi administratif: permohonan penyitaan atau pemblokiran marketplace.
- Gugatan perdata dan/atau pidana (tergantung bukti dan niat pelanggar).
Dokumentasi penggunaan merek (foto produk, bukti penjualan, sales invoices) sangat membantu proses penegakan.
16. Kesalahan Umum & Cara Menghindari
- Tidak cek kemiripan secara menyeluruh: lakukan pencarian menyeluruh di PDKI sebelum ajukan.
- Salah pilih kelas: hak hanya berlaku pada kelas yang didaftarkan—daftarkan kelas yang relevan.
- Desain logo tidak sesuai teknis upload: perhatikan ukuran & resolusi.
- Lupa perpanjangan: atur pengingat minimal 12 bulan sebelum berakhir.
- Mencoba mendaftarkan merek yang deskriptif: kata generik biasanya ditolak.
17. Checklist Praktis (Siap Submit)
- Hasil similarity check PDKI — screenshot hasil pencarian
- Gambar merek (jpg/png) sesuai ketentuan
- Daftar kelas & uraian barang/jasa (Nice Class)
- KTP/akta & SK Kemenkumham
- NPWP (opsional)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Invoice/ bukti pemakaian merek (jika ada)
- Rekening / metode pembayaran biaya pendaftaran
18. Tips Mempercepat Proses
- Gunakan jasa konsultan/pengacara HKI untuk memastikan form diisi benar.
- Siapkan dokumen digital yang rapih & berukuran sesuai ketentuan.
- Daftarkan beberapa kelas sekaligus jika memang relevan untuk masa depan bisnis.
- Jaga komunikasi cepat jika DJKI meminta klarifikasi.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Berapa lama proses pendaftaran merek sampai terbit sertifikat?
Rata-rata 12–18 bulan dari tanggal permohonan, tergantung ada/tidaknya keberatan dan kebutuhan koreksi administratif.
2. Bisa daftar merek tanpa konsultan?
Bisa. DJKI menyediakan layanan online. Namun, untuk mengurangi risiko penolakan atau opposition, profesional membantu memastikan klasifikasi & deskripsi yang tepat.
3. Apakah pendaftaran merek berlaku internasional?
Pendaftaran di DJKI hanya berlaku di Indonesia. Untuk perlindungan internasional, gunakan mekanisme Madrid Protocol atau daftar di negara target.
4. Bagaimana jika ada pihak yang memakai merek saya tanpa izin?
Langkah awal: kirim somasi. Jika tidak berhenti, ajukan tindakan penegakan (perdata/pidana) dan beri tahu platform marketplace untuk tindakan administratif.
5. Berapa biaya pendaftaran merek?
Biaya resmi bervariasi; untuk angka terkini cek situs DJKI. Jika menggunakan jasa konsultan, tambahkan biaya jasa notaris/kuasa.
Butuh Bantuan Daftar Merek? Valqis Siap Dampingi
Valqis menyediakan layanan pendaftaran merek end-to-end: pengecekan ketersediaan (similarity check), penyusunan deskripsi kelas barang/jasa, pengajuan di PDKI, monitoring proses, penanganan opposition, hingga perpanjangan & lisensi. Kami membantu UMKM, startup, dan korporasi supaya merek Anda aman, terdaftar, dan bisa dimonetisasi.
Disclaimer: Panduan ini bersifat informatif dan ringkasan proses pendaftaran merek di DJKI. Peraturan & biaya dapat berubah — selalu cek situs resmi DJKI/PDKI atau konsultasikan dengan konsultan HKI berlisensi.