Cara Lapor SPT Tahunan Perusahaan Via Coretax
Panduan lengkap & praktis — dokumen, langkah, deadline, kesalahan umum, dan bagaimana Valqis dapat mendampingi.
Mulai tahun pajak terbaru DJP mengarahkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui platform Coretax. Coretax menggantikan mekanisme lama (e-Form / DJP Online) dan menyatukan pendaftaran, pelaporan, serta fitur perpajakan dalam satu aplikasi supaya proses lebih terstruktur dan transparan. Jika Anda bertanggung jawab atas pelaporan pajak perusahaan, panduan ini menjelaskan seluruh tahapan penting — dari persiapan data hingga submit final — lengkap dengan tips untuk menghindari penolakan atau koreksi.
Mengapa Lapor SPT lewat Coretax?
Coretax adalah portal resmi DJP yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak badan melakukan registrasi, penghitungan, dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Keunggulannya antara lain: dashboard terintegrasi, kemampuan impor data (XML) untuk lampiran, dan algoritma validasi yang membantu mengurangi error pengisian. Penggunaan Coretax juga selaras dengan Peraturan Dirjen Pajak terbaru terkait format SPT Tahunan.
Kapan Batas Waktu & Peraturan Penting
Batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan biasanya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (mis. tahun buku Desember → lapor sampai akhir April). Pastikan memeriksa tahun buku perusahaan Anda dan aturan terkini dari DJP agar tidak terlambat. Jika perusahaan memiliki tahun buku bukan kalender, hitung 4 bulan sejak akhir periode buku. Peraturan pelaporan dan lampiran SPT saat ini diatur dalam ketentuan Dirjen Pajak (mis. PER-11/PJ/2025 dsb.) yang juga mengubah format lampiran SPT.
Persiapan Data & Dokumen — Checklist Praktis
Sebelum login ke Coretax, siapkan semua dokumen dan data agar pelaporan lancar:
- NPWP Badan & login akun Coretax/aktivasi PIC
- Laporan keuangan tahunan (neraca, laba rugi) yang sudah direkonsiliasi
- Bukti pembayaran pajak (SSP/SSMS/Setoran) sepanjang tahun
- Daftar faktur pajak (masukan & keluaran) dan bukti pemotongan PPh pasal terkait
- Data lampiran rekonsiliasi fiskal (penyesuaian fiskal), jika perusahaan wajib
- Dokumen tambahan untuk sektor khusus (mis. laporan transfer pricing, laporan DIV)
Langkah Teknis Lapor SPT PPh Badan di Coretax (Ringkasan)
Alur umum pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax tercakup dalam beberapa tahap: akses → buat SPT → isi Induk SPT → lampiran (rekonsiliasi, lampiran fiskal) → validasi → submit. Berikut ringkasan langkahnya:
- Login ke portal Coretax dengan NPWP badan (atau PIC yang sudah diberi otoritas).
- Pilih menu Pelaporan → SPT Tahunan PPh Badan → klik Buat SPT Baru.
- Isi bagian Induk SPT (identitas WP, tahun pajak, status SPT normal/pembetulan).
- Lanjutkan ke lampiran sesuai kebutuhan: lampiran neraca, laba rugi, lampiran rekonsiliasi, dan lampiran lain (total >20 kategori tergantung sektor).
- Jika tersedia, gunakan fitur impor XML</strong untuk upload data faktur atau lampiran secara massal (mempercepat pengisian dan meminimalkan salah input).
- Jalankan fitur validasi — Coretax akan menandai inconsistency atau data yang wajib diisi.
- Jika sudah bersih, lakukan submit. Simpan bukti penerimaan elektronik (PDF) dan catat nomor bukti lapor.
Catatan Penting Saat Mengisi Lampiran Rekonsiliasi
Lampiran rekonsiliasi laporan keuangan ke fiskal sering menjadi bagian yang sensitif: perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak harus dijelaskan dengan angka penyesuaian fiskal (penambah & pengurang). DJP menyediakan panduan pengisian rekonsiliasi yang dapat Anda unduh di portal untuk mengurangi koreksi saat verifikasi. Pastikan dukungan dokumenter (invoice, kontrak, bukti pembayaran) tersedia bila DJP meminta klarifikasi.
Kesalahan Umum & Cara Menghindarinya
- Tidak merekonsiliasi laporan keuangan: selalu siapkan lampiran rekonsiliasi yang lengkap.
- Data faktur tidak sinkron: gunakan impor XML atau cross-check faktur keluaran & masukan.
- Pemilihan status SPT keliru (normal vs pembetulan): pastikan pilih yang tepat.
- Keterlambatan submit: hitung deadline 4 bulan sejak akhir tahun buku.
Jika Perlu Koreksi: SPT Pembetulan
Jika sudah submit dan menemukan kesalahan material, ajukan SPT Pembetulan pada Coretax. Sistem memungkinkan upload pembetulan dan lampiran pendukung. Catat bahwa pembetulan dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut jika perubahan signifikan terhadap pajak terutang.
Sanksi & Denda Bila Terlambat/Lapor Tidak Lengkap
Keterlambatan penyampaian SPT atau pelaporan yang tidak lengkap dapat mengakibatkan denda administrasi dan bunga atas pajak terutang sesuai ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, persiapkan dokumen lebih awal dan gunakan validasi Coretax sebelum submit.
Bagaimana Valqis Dapat Membantu
Valqis menyediakan layanan end-to-end untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan perusahaan Anda tepat waktu dan akurat:
- Review & rekonsiliasi laporan keuangan untuk keperluan fiskal
- Penyusunan lampiran rekonsiliasi fiskal
- Pengisian SPT di Coretax, termasuk impor XML bila diperlukan
- Pengurusan NPWP, aktivasi akun Coretax, dan pengurusan PKP
- Pendampingan saat audit atau permintaan informasi oleh DJP
💡 Perlu Bantuan Lapor SPT Cepat & Tepat?
Tim pajak Valqis siap dampingi: dari rekonsiliasi fiskal sampai submit Coretax. Hindari denda & insiden administrasi—serahkan pada ahlinya.
Contoh Sederhana Alur Waktu (Year-End Checklist)
- 2 bulan sebelum akhir tahun buku: mulai rapikan pembukuan & faktur.
- 1 bulan sebelum akhir tahun buku: lakukan rekonsiliasi sementara dan cek dokumen pendukung.
- 1–2 minggu setelah akhir tahun buku: finalisasi laporan keuangan & siapkan lampiran fiskal.
- 1 bulan sebelum deadline: login Coretax, isi Induk SPT dan lampiran, jalankan validasi.
- H-1 sebelum deadline: submit SPT & simpan bukti lapor.
FAQ Singkat
1. Kapan batas lapor SPT PPh Badan?
Umumnya 4 bulan setelah akhir tahun buku perusahaan.
2. Bisakah menggunakan impor XML di Coretax?
Ya — Coretax mendukung impor XML untuk beberapa lampiran/faktur sehingga pengisian jadi lebih cepat.
3. Apa yang harus dilakukan jika data tidak tervalidasi?
Periksa sinkronisasi data (faktur, NIK, NIB), perbaiki sumber data, lalu ulangi validasi. Jika perlu, minta bantuan konsultan pajak.
4. Berapa lama DJP memproses SPT setelah submit?
Submit menghasilkan bukti lapor elektronik langsung; verifikasi lebih lanjut berlangsung di backend DJP bila ada indikasi temuan.
5. Apakah Valqis bisa langsung lapor untuk perusahaan saya?
Bisa — Valqis menyediakan layanan pengisian & submit SPT di Coretax, termasuk persiapan lampiran dan audit readiness.
Catatan: panduan ini merangkum praktik umum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan lewat Coretax berdasarkan publikasi & panduan DJP. Untuk detail teknis per sektor atau kasus khusus (mis. transfer pricing, PPh final, konsolidasi grup) konsultasikan langsung dengan tim pajak Valqis atau lihat panduan resmi DJP.








