Valqis ! – PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang telah memenuhi kriteria tertentu dan diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi pelaku usaha, menjadi PKP dapat meningkatkan kredibilitas bisnis dan mempermudah transaksi dengan pihak ketiga.
Apa Itu PKP?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN, dan telah dikukuhkan berdasarkan permohonan atau penunjukan.
Syarat Mengajukan PKP
- Memiliki NPWP Badan atau Pribadi.
- Peredaran usaha dalam 1 tahun lebih dari Rp4,8 miliar (sesuai aturan berlaku).
- Memiliki tempat usaha yang jelas.
- Mempunyai pembukuan atau pencatatan usaha.
- Fotokopi KTP/Paspor pengurus atau pemilik.
- Surat keterangan domisili usaha.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Fotokopi NPWP dan KTP/Paspor pengurus.
- Surat domisili usaha dari kelurahan/kecamatan.
- Akta pendirian perusahaan dan perubahan (jika ada).
- Foto tempat usaha.
- Surat pernyataan kegiatan usaha.
Prosedur Mengajukan PKP
- Menyiapkan dokumen lengkap sesuai persyaratan.
- Mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Petugas pajak akan melakukan verifikasi lapangan.
- Jika disetujui, akan diterbitkan Surat Pengukuhan PKP.
Biaya Mengajukan PKP
Pengajuan PKP tidak dikenakan biaya (gratis) di KPP. Namun, jika menggunakan jasa konsultan, akan ada biaya sesuai kesepakatan.
Mengapa Menggunakan Jasa Valqis?
Valqis.co.id menyediakan layanan pendaftaran PKP yang mencakup:
- Konsultasi gratis terkait persyaratan PKP.
- Pendampingan pengurusan dokumen.
- Proses cepat hingga terbit Surat Pengukuhan PKP.
FAQ – Pertanyaan Umum
Q: Apakah semua usaha wajib menjadi PKP?
A: Tidak. Hanya usaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun yang wajib menjadi PKP.
Q: Berapa lama proses pengajuan PKP?
A: Umumnya 5–10 hari kerja, tergantung verifikasi lapangan dan kelengkapan dokumen.
Q: Apakah PKP bisa dicabut?
A: Ya, status PKP dapat dicabut jika usaha tidak lagi memenuhi kriteria atau berdasarkan permohonan wajib pajak.
Kesimpulan: Mengajukan PKP adalah langkah penting untuk meningkatkan legalitas dan kredibilitas usaha. Dengan bantuan Valqis, proses ini bisa lebih cepat dan bebas repot.