Valqis!- Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pangan, memiliki PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah hal wajib. Izin ini menjadi bukti bahwa produk pangan aman, legal, dan layak edar. Tanpa PIRT, produk akan sulit masuk pasar modern atau mengikuti pameran resmi.
Baca juga: Cara Daftar BPOM untuk Produk Makanan dan Minuman
Apa Itu PIRT?
PIRT adalah izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk produk pangan yang diolah oleh industri rumah tangga. Masa berlaku PIRT adalah 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Produk yang biasanya memerlukan PIRT antara lain:
- Makanan ringan (keripik, cookies, kue kering)
- Minuman non-alkohol (sirup, jus kemasan)
- Bumbu kering dan rempah olahan
- Olahan daging kering
Catatan: Untuk produk berisiko tinggi (seperti susu, daging segar, dan minuman beralkohol), izin edar harus dari BPOM dan bukan PIRT. (Sumber: BPOM RI)
Mengapa PIRT Penting untuk UMKM Pangan?
- Memberi Legalitas Produk – Menunjukkan produk telah memenuhi standar keamanan pangan.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Label PIRT membuat pembeli lebih yakin.
- Memperluas Akses Pasar – Banyak toko modern dan marketplace mensyaratkan izin edar.
- Mendukung Branding Usaha – Produk terlihat lebih profesional dan kredibel.
Cara Perpanjang PIRT dengan Mudah
1. Cek Masa Berlaku PIRT
Lihat tanggal kedaluwarsa di sertifikat PIRT. Sebaiknya ajukan perpanjangan 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi sertifikat PIRT lama
- Foto tempat produksi
- Surat keterangan domisili usaha (jika diminta)
3. Ajukan Permohonan Perpanjangan
- Offline – Datang langsung ke Dinas Kesehatan setempat.
- Online – Melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id.
4. Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (Jika Diminta)
Beberapa daerah mewajibkan pelatihan singkat tentang keamanan pangan sebelum perpanjangan PIRT disetujui.
5. Terima Sertifikat PIRT Baru
Jika persyaratan lengkap dan lolos verifikasi, sertifikat PIRT baru akan berlaku selama 5 tahun.
Tips Agar Perpanjang PIRT Lancar
- Pastikan tempat produksi bersih dan sesuai standar higiene.
- Gunakan bahan baku aman dan terdaftar.
- Perbarui label kemasan sesuai ketentuan BPOM/Dinkes.
- Simpan dokumen legalitas dengan rapi.
Baca juga: Cara Meningkatkan Branding Produk UMKM agar Laris di Marketplace
Kesimpulan
PIRT adalah izin edar penting bagi UMKM pangan untuk memastikan produk aman, legal, dan dipercaya konsumen. Dengan mengetahui cara perpanjang PIRT yang tepat, kamu bisa menjaga kelancaran usaha dan memperluas pasar dengan lebih mudah.










